Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, membongkar peredaran gelap jaringan narkotika dan obat-obatan terlarang melalui serangkaian operasi pada paruh kedua Mei 2026.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Batang Kompol Indra Hartono di Batang, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya komit untuk membongkar peredaran narkoba sebagai salah satu upaya untuk melindungi generasi muda dan kalangan lain dari bahaya menggunakan narkoba.

"Tim Satresnarkoba bergerak cepat dalam operasi ini. Kami amankan lima orang dari empat lokasi berbeda dalam kurun waktu pertengahan Mei 2026," katanya.

Ia mengatakan pada kasus pertama, polisi berhasil menangkap Joko Purnomo bin Mubasir di Dukuh Siklayu, Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing dengan menyita satu paket sabu 0,846 gram serta perlengkapan hisap (bong dan pipet kaca).

Kemudian, polisi mengembangkan kasus itu dengan menangkap bandar narkoba Ahmad Rifai alias Nya Ing bin Abu Kaer di rumahnya, Kabupaten Kendal.

"Barang bukti sabu yang disita jauh lebih besar yakni 4,202 gram bruto plus tiga set plastik klip," katanya.

Selain sabu, polisi juga memfokuskan pemberantasan pada obat keras ilegal seperti tramadol dan trihexyphenidyl yang marak disalahgunakan remaja di Kecamatan Bandar.

Pada operasi cepat itu, polisi menangkap dua pengedar yaitu Khamidzul Fuad bin Mulawi di rumahnya dengan barang bukti yang disita 3.450 butir tramadol dan 620 butir obat kuning berlogo "X/mf".

Tersangka kedua yaitu Dafid Afandi bin Sutikno ditangkap di Desa Candi, Kecamatan Bandar dengan barang bukti yang disita 300 butir tramadol dan 363 butir obat berlogo "X/mf".

"Ribuan obat keras ini tidak memiliki izin edar resmi. Peredarannya sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda. Kami masih mendalami sumber pasokan utama para tersangka," katanya.

Setelah menangkap Dafid Afandi, polisi bergerak mengembangkan kasus itu dengan menangkap tersangka Ahmad Rudiyanto bin Tarsono dengan barang bukti berupa satu paket ganja dalam plastik klip dengan berat bruto 6,002 gram.

"Sluruh tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba mengingat target peredaran obat keras kini mulai merambah ke lingkungan remaja di tingkat desa," katanya.



Pewarta: Kutnadi
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026