Pontianak (ANTARA) - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp9,73 miliar.
"Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Ismuni dan Mulyadi Rahyono yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Kalimantan Barat periode 2020 hingga 2022," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta di Pontianak, Selasa.
Tim jaksa yang dipimpin Robinson Pardomuan menguraikan konstruksi perkara, termasuk dugaan peran para terdakwa dalam penggunaan dana hibah yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Dalam dakwaan disebutkan, dana hibah pembangunan gedung sekolah tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan sehingga mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan dan mutu bangunan. Dugaan penyimpangan itu disebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp9,73 miliar.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara dan berlangsung terbuka untuk umum. Kedua terdakwa hadir didampingi penasihat hukum masing-masing.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
"Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 17 Juni 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan atau perlawanan dari penasihat hukum terdakwa," tuturnya.
I Wayan Gedin Arianta mengatakan proses persidangan tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan yang merampas hak masyarakat atas pembangunan dan kesejahteraan," katanya.
Ia menambahkan, setiap tahapan persidangan menjadi momentum penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Pewarta: Rendra OxtoraUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026