Sub kontraktor PT Esra Ariyasa Utamayang, Guprid Raido (dua kanan) digiring petugas usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Selasa (24/5). Kejati Kalbar menetapkan Guprid Raido sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2006 dan 2007 yang merugikan negara senilai Rp 1,5 miliar. ANTARA FOTO/Sheravim/jhw/16