Terdakwa kasus candaan bom pesawat Lion Air JT 687, Frantinus Nirigi (kanan) menunggu sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mempawah, Kalbar, Rabu (24/10/2018). Frantinus Nirigi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Mempawah atas vonis lima bulan sepuluh hari dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/HS Putra/jhw