Pengacara Daniel Edward Tangkau (kedua kiri) yang menjadi kuasa hukum siswi SMP korban penganiayaan berbicara usai pertemuan di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/2019) malam. Pada pertemuan upaya diversi atau penyelesaian di luar pengadilan yang dilakukan antara pengacara korban dengan pengacara keluarga pelaku tersebut Daniel Edward Tangkau menyatakan keluarga korban Au (14) menolak diversi dan menginginkan agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang yang berlaku. ANTARA FOTO/Jessica Helena WuysangANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG