Tersangka tindak pidana narkotika berinisial JS dihadirkan dalam rilis kasus dan pemusnahan barang bukti di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar di Pontianak, Rabu (8/5/2024). BNNP Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari dua kasus tindak pidana narkotika yang berbeda yaitu temuan paket ganja seberat 5,51 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi, ekstasi seberat 198,4 gram dan sembilan butir ekstasi, serta menangkap pelaku berinisial JS di kawasan Pontianak Timur. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang