Pontianak (ANTARA Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengingatkan dalam mewujudkan hak konstitusional masyarakat hukum adat tetap harus mengedepankan konsep negara kesatuan RI.

Menurut Cornelis di Pontianak, Jumat, konsep negara kesatuan bukan berarti menyeragamkam segala hal.

"Namun kita tetap mengakui keragaman dan perbedaan. Semuanya harus diarahkan kepada kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan," kata Cornelis saat pembukaan Rapat Koordinasi Pembinaan Lembaga Adat Budaya Tionghoa Tahun 2012 se-Kalbar.

Ia melanjutkan, pada zaman penjajahan keragaman suku sengaja dibesar-besarkan untuk menciptakan konflik dan ketegangan serta upaya memecah-belah.

Namun sebaliknya pernah pula terjadi dalam sejarah politik bangsa Indonesia, konsep negara kesatuan diartikan sebagai keseragaman dalam hampir semua hal.

Ia mengajak untuk mengambil lamgkah yang tepat. "Sekarang, alangkah baiknya kita mengambil sikap yang moderat dan tepat," katanya menegaskan.

Ia menambahkan, keberadaan dari kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup, tetap harus diakui dan dihormati.

Baginya, semua dibangun dalam rangka memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Untuk itu saya ingatkan bahwa kita semua harus menjadi penegak empat pilar kebangsaan, yakni NKRI, UU Dasar 1945, Pancasila dan Kebhinnekaan," ujar Cornelis.

Berkaitan dengan itu, maka penegakan empat pilar kebangsaan serta kedudukan masyarakat hukum adat harus ditempatkan dalam posisinya yang tepat.

Menurut Cornelis, perlu dilakukan penataan secara lebih baik serta hak-hak tradisional masyarakat hukum adat kepada warganya, tanpa harus melupakan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar.

(T011)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012