Kendari (ANTARA Kalbar) - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Sulawesi Tenggara melakukan sosialisasi terhadap program manfaat tambahan bagi karyawan peserta fasilitas jaminan itu di seluruh perusahaan.

Kepala Bidang Pemasaran PT Jamsostek Kendari, Ashari di Kendari, Sabtu, mengatakan dasar munculnya program manfaat tambahan bagi peserta Jamsostek itu berdasarkan keputusan Direksi PT Jamsostek (persero) Nomor KEP/310/102011 persyaratan perusahaan untuk memperoleh manfaat tambahan terbagi dua yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum meliputi, perusahaan harus tertib administrasi kepesertaan dan iuran, diutamakan perusahaan dan tenaga kerja yang sudah melaksanakan herregistrasi/regi dan kepesertaan perusahaan dalam program Jamsostek minimal satu tahun.

Sementara persyaratan khusus meliputi pemberian pelatihan dan peralatan K3 bagi tenaga kerja dan perusahaan, jasa konstruksi serta pemberian bantuan uang muka pemakaman.

Menurut Ashari, khusus pemberian bantuan uang muka pemakaman yang cukup dinanti peserta dan keluarga adalah setelah munculnya peraturan Permen Nomor 53/2012 tentang perubahan atas Permen 14/1993 tentang penyelenggaraan program Jamsostek.

Dalam poin itu dimaksud adalah apabila keluarga tenaga kerja meninggal dunia (tidak termasuk tenaga kerja peserta program Jamsostek, tenaga kerja sektor jasa konstruksi dan tenaga kerja luar hubungan kerja, maka besarnya uang pemakaman diberikan Rp2 juta.

Akan tetapi, lanjut dia, bila tenaga kerja peserta Jamsostek meninggal dunia bukan karena hubungan kerja maka santunan yang diterima naik dari Rp10 juta menjadi Rp14,2 juta. Di samping akan mendapat santunan berkala sebesar Rp200 ribu per bulan selama 24 bulan.

Selain itu, kata dia, program manfaat tambahan juga akan mendapat bantuan pengobatan  berbagai penyakit seperti kanker, bantuan operasi jantung, bantuan tindakan hemodialisa dan pengobatan HIV dan AIDS.

Ia menambahkan, program manfaat tambahan khususnya di Sultra ini masih disosialisasikan ke seluruh perusahaan yang ada di 12 kabupaten dan kota di Sultra.

"Pengobatan cuma-cuma di sejumlah perusahaan di kabupaten seharusnya sudah harus kita lakukan saat ini, namun karena sudah memasuki bulan puasa, maka ditunda hingga selesai Idul Fitri 1433 Hijriyah baru dilaksanakan kembali," katanya.

Salah satu peserta Jamsostek yang bekerja di salah satu perusahaan jasa konstruksi di Kendari, Rahman, menyambut gembira atas adanya peraturan pemerintah pengganti peraturan menteri yang lama itu terhadap program manfaat tambahan.

Namun demikian, kata dia, dengan pemberlakuan Permen 53 Tahun 2012 itu, disiplin dan kepatuhan perusahaan harus lebih ditingkatkan agar harapan bagi para tenaga kerja untuk bekerja dengan lebih baik dan aman akan tetap dipegang teguh hingga akhir bekerja di perusahaan itu.

 (A056)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012