Pontianak (ANTARA kalbar) - Sekretaris Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi mendesak perlunya perubahan aturan yang mengatur penetapan pendapatan untuk kepala daerah.

"Karena cenderung melanggar undang-undang di atasnya yang mengatur pentingnya kesejahteraan rakyat, ini yang diutamakan," kata Khadafi di Pontianak, Selasa.

Ia mencontohkan, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pendapatan Gubernur Kalbar dalam satu bulan mencapai Rp128 juta, sedangkan Wakil Gubernur Kalbar Rp116 juta.

Pendapatan tersebut dari gaji pokok sebesar Rp3 juta untuk gubernur dan Rp2,4 juta wakil gubernur sebulan. Kemudian, gubernur dan wakil gubernur mendapat tunjangan jabatan masing-masing sebesar Rp5,4 juta dan Rp4,3 juta sebulan.

Selain itu, ada tunjangan operasional sebesar Rp835 juta per tahun, gubernur dan wakil gubernur mendapat besaran yang sama.

"Ada pendapatan lain yang diperoleh gubernur dan wakil gubernur, yakni dari insentif upah pungut. gubernur Rp50 juta sebulan, wakil gubernur Rp42 juta sebulan," kata Khadafi.

Nilainya tergantung dari pendapatan asli daerah yang dihimpun masing-masing daerah. Pendapatan sebesar itu menjadikan pendapatan Gubernur Kalbar menempati peringkat ke-15 dari kepala daerah tingkat provinsi se-Indonesia

Dasar pemberian dan penetapan pendapatan kepala daerah diantaranya PP No 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Lalu, ungkap dia, untuk tunjangan jabatan mengacu ke Keppres No 68 Tahun 2001, tunjangan operasional berdasarkan PP No 109 tahun 2000. Pemberian insentif pajak untuk kepala daerah, mengacu ke Pasal 7 PP No 69 Tahun 2010.

"Seharusnya, pemberian insentif diberikan setelah semua pajak digunakan untuk pendidikan, kesehatan dan kebutuhan publik lainnya, bukan langsung dihitung secara keseluruhan," ujar dia.

Berdasarkan aturan penetapan pendapatan kepala daerah, Wali Kota Pontianak mendapat Rp66 juta perbulan, sedangkan Wakil Wali Kota Pontianak Rp60 juta. Besar pendapatan itu menempatkan Wali Kota Pontianak menempati peringkat ke-15 kepala daerah tingkat pemerintah kota berpendapatan terbesar dari seluruh Indonesia.

(T011)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012