Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Girindrawardana mengatakan bukan saatnya kini masyarakat diam dan pasrah terhadap buruknya kualitas pelayanan publik yang diberikan lembaga pemerintah di kabupaten/kota, provinsi maupun pusat.

"Masyarakat sudah saatnya berperan serta dalam pembangunan dengan melaporkan apa yang tidak baik," kata Danang Girindrawardana saat menjadi pemateri pada Workshop Audit untuk Rakyat yang diadakan The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) di hotel Mercure Pontianak, Rabu.

Ketua Ombudsman mengatakan saat ini bukan saatnya lagi masyarakat diam dan pasrah. Kalau diam artinya sudah menerima, tanpa mempersoalkan apakah pelayanan publik itu sudah baik atau buruk.

Padahal seharusnya pelayanan publik itu bermutu dan responsif. Bermutu artinya memiliki kualitas memenuhi harapan publik. Responsif artinya memiliki kecepatan merespons perubahan perubahan baik internal maupun eksternal.

Pelayanan publik bermutu dan responsif bisa diwujudkan jika terdapat prinsip mengenai transparansi dan partisipasi. Sehingga masyarakat berhak tahu apa yang direncanakan dan sedang dilakukan pemerintah dan pemerintah memiliki kewajiban memberikan informasi kepada publik.

Publik, menurut ia, juga berperan memberikan laporan kepada pemerintah dan pemerintah wajib mengelola laporan itu.

"Pelayanan publik yang bermutu dan responsif hanya bisa diperoleh dengan cara melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan proses pembangunan," ujarnya.

Ia menambahkan bentuk pelayanan publik yang buruk, yakni maladministrasi. Ini diartinya sebagai penyimpangan, pelanggaran atau mengabaikan kewajiban hukum dan kepatutan masyarakat sehingga tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.

Bentuk keluhan publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang diterima Ombudsman RI sampai tahun 2012, meliputi penundaan berlarut 33,00 persen, penyalahgunaan wewenang 16,90 persen, penyimpangan prosedur 15,17 persen, tidak memberikan pelayanan 10,52 persen, permintaan uang, barang dan jasa 7,51 persen dan informasi tidak kompeten 6,27 persen.

Ombudsman akan menindaklanjuti keluhan atau laporan jika sesuai prosedur dan tidak melalui pesan singkat (SMS).

Ia mengatakan, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Ombudsman di setiap daerah yang akan menindaklanjuti dengan mencatat dan menginvestigasi laporan. Hasilnya berupa rekomendasi diberikan kepada pimpinan lembaga pelayanan publik yang dikeluhkan itu.

"Rekomendasi itu wajib dilaksanakan penerima rekomendasi," katanya.

Menurut dia lagi, ada enam kelompok maladministrasi, meliputi ketepatan waktu misalnya penundaan berlarut, tidak menangani, melalaikan kewajiban. Mencerminkan keberpihakan seperti persekongkolan, kolusi dan nepotisme, bertindak tidak adil, nyata-nyata berpihak. Kemudian pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan seperti pemalsuan, pelanggaran undang-undang, perbuatan melawan hukum.

Juga maladministrasi terkait dengan kewenangan/kompetensi seperti di luar kompetensi, tidak kompeten, intervensi, dan penyimpangan prosedur. Bentuk maladministrasi yang mencerminkan sikap arogansi pejabat publik seperti bertindak sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang, bertindak tidak kayak/tidak patut.

Bentuk maladministrasi mencerminkan korupsi secara aktif, meliputi permintaan imbalan uang, penguasaan tanpa hak dan penggelapan barang bukti.

(N005/M008)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013