Pontianak (Antara Kalbar) - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, menerima sebanyak 20 laporan terkait dibukanya posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2013, di dua kota dan lima kabupaten di provinsi itu.
"Laporan yang kami terima masih ada pihak sekolah pada PPDB mulai dari SD hingga SMA di dua kota dan lima kabupaten itu yang memungut bayaran," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Agus Priyadi di Pontianak, Senin.
Ombudsman Kalbar mencatat, ke-20 laporan terkait PPDB 2013, diantaranya di Kota Pontianak sebanyak enam laporan, Singkawang satu laporan, disusul Kabupaten Pontianak enam laporan, Kubu Raya empat laporan, Landak, Melawi, dan Kabupaten Sambas masing-masing satu laporan.
Agus mencontohkan temuan di Kabupaten Pontianak, yakni di SD 05 Mempawah Hilir, pihak sekolah membebankan biaya baju olah raga dan batik untuk laki-laki Rp170 ribu, perempuan Rp175 ribu, setelah ditindaklanjuti, pihak Dinas Pendidikan dan Kabudayaan setempat menginstruksikan uang itu dikembalikan pada orang tua siswa.
Kemudian ombudsman menemukan, penarikan uang masuk Rp415 ribu untuk berbagai pembelian baju di SMPN 1 Siantan, Kabupaten Pontianak, kata Agus.
Temuan di Kota Pontianak, adanya biaya pemeriksaan mata buta warna Rp16 ribu di SMKN 5 Pontianak, biaya daftar ulang Rp1,5 juta untuk naik kelas XI dan XII di SMKN 7 Pontianak Timur, kemudian dugaan diskriminasi uang bulanan bagi siswa kelas X sebesar Rp130 ribu, dan Rp100 ribu untuk siswa kelas XI untuk siswa luar Kota Pontianak, sementara dalam kota tidak dipungut bayaran, tindak lanjut telah ditanggapi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, kata Agus.
"Untuk temuan di Kabupaten Kubu Raya, di SD 26 Sungai Adong, dengan dipungutnya biaya daftar ulang Rp200 ribu, baju batik dan olah raga Rp160 ribu, perbaikan gedung Rp40 ribu, jika ada siswa yang belum membayar maka tidak diberikan seragam merah putih," ungkapnya.
Kemudian di SMK 2 Kota Singkawang, pendaftaran dikenakan biaya Rp25 ribu, daftar ulang Rp125 ribu. SMPN 01 di Kabupaten Landak juga memungut biaya yang jumlahnya cukup besar, yakni total daftar ulang Rp625 ribu/siswa, dan terakhir temuan di SMAN 01 Sokan, di Kabupaten Melawi, yakni masih ada biaya daftar ulang Rp700 ribu dan sejumlah iuran lainnya, kata Agus.
Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, sebelumnya, membuka posko pengaduan PPDB mulai SD-SMA/sederajat Tahun Ajaran 2013 yang bisa disampaikan melalui pesan singkat ke 089 9280 8421.
Perwakilan Ombudsman RI Kalbar menyatakan, SMS pengaduan itu dibuka untuk mendorong masyarakat Kalbar, dalam meningkatkan kepedulian dan memiliki sensitifitas yang tinggi terhadap segala bentuk mal-administrasi, terkait PPDB Tahun Ajaran 2013.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Laporan yang kami terima masih ada pihak sekolah pada PPDB mulai dari SD hingga SMA di dua kota dan lima kabupaten itu yang memungut bayaran," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Agus Priyadi di Pontianak, Senin.
Ombudsman Kalbar mencatat, ke-20 laporan terkait PPDB 2013, diantaranya di Kota Pontianak sebanyak enam laporan, Singkawang satu laporan, disusul Kabupaten Pontianak enam laporan, Kubu Raya empat laporan, Landak, Melawi, dan Kabupaten Sambas masing-masing satu laporan.
Agus mencontohkan temuan di Kabupaten Pontianak, yakni di SD 05 Mempawah Hilir, pihak sekolah membebankan biaya baju olah raga dan batik untuk laki-laki Rp170 ribu, perempuan Rp175 ribu, setelah ditindaklanjuti, pihak Dinas Pendidikan dan Kabudayaan setempat menginstruksikan uang itu dikembalikan pada orang tua siswa.
Kemudian ombudsman menemukan, penarikan uang masuk Rp415 ribu untuk berbagai pembelian baju di SMPN 1 Siantan, Kabupaten Pontianak, kata Agus.
Temuan di Kota Pontianak, adanya biaya pemeriksaan mata buta warna Rp16 ribu di SMKN 5 Pontianak, biaya daftar ulang Rp1,5 juta untuk naik kelas XI dan XII di SMKN 7 Pontianak Timur, kemudian dugaan diskriminasi uang bulanan bagi siswa kelas X sebesar Rp130 ribu, dan Rp100 ribu untuk siswa kelas XI untuk siswa luar Kota Pontianak, sementara dalam kota tidak dipungut bayaran, tindak lanjut telah ditanggapi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, kata Agus.
"Untuk temuan di Kabupaten Kubu Raya, di SD 26 Sungai Adong, dengan dipungutnya biaya daftar ulang Rp200 ribu, baju batik dan olah raga Rp160 ribu, perbaikan gedung Rp40 ribu, jika ada siswa yang belum membayar maka tidak diberikan seragam merah putih," ungkapnya.
Kemudian di SMK 2 Kota Singkawang, pendaftaran dikenakan biaya Rp25 ribu, daftar ulang Rp125 ribu. SMPN 01 di Kabupaten Landak juga memungut biaya yang jumlahnya cukup besar, yakni total daftar ulang Rp625 ribu/siswa, dan terakhir temuan di SMAN 01 Sokan, di Kabupaten Melawi, yakni masih ada biaya daftar ulang Rp700 ribu dan sejumlah iuran lainnya, kata Agus.
Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, sebelumnya, membuka posko pengaduan PPDB mulai SD-SMA/sederajat Tahun Ajaran 2013 yang bisa disampaikan melalui pesan singkat ke 089 9280 8421.
Perwakilan Ombudsman RI Kalbar menyatakan, SMS pengaduan itu dibuka untuk mendorong masyarakat Kalbar, dalam meningkatkan kepedulian dan memiliki sensitifitas yang tinggi terhadap segala bentuk mal-administrasi, terkait PPDB Tahun Ajaran 2013.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013