Sekadau (Antara Kalbar) - Ketua Panwaslu Kabupaten Sekadau, Marselinus Oktavianus mengatakan, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sekadau masih belum dapat mengambil langkah terkait maraknya baliho-baliho para kandidat calon legislatif yang bertebaran di berbagai penjuru, baik didalam kota Sekadau sampai ke pelosok-pelosok.
"Sejauh ini belum dapat berbuat banyak. Kita belum bisa berbuat apa-apa. Hal itu karena ada perubahan aturan dari pemilu sebelumnya dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang kampanye. Panwas akan mempelajari peraturan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya," kata Okta, Minggu.
menurut dia, jika mengacu pada pemilu sebelumnya, pemasangan alat peraga yang bersifat mempromosikan kandidat caleg tidak dibenarkan. Tetapi kalau sosialisasi diperbolehkan.
"Memasang alat peraga yang memuat nomor urut serta visi dan misi caleg sebetulnya tidak diijinkan dalam masa sosialisasi,†kata Okta.
Dia mengatakan, pemasangan alat peraga juga tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. Misalnya, di rumah ibadah, sekolah-sekolah, dan fasilitas milik pemerintah.
Kalau di lapangan boleh, namun tak luput harus ijin pada pemilik tanah jika tanah itu milik warga atau bukan fasilitas umum.
Panwaslu Kabupaten Sekadau akan menyurati KPU Kabupaten Sekadau untuk berkoordinasi terkait hal tersebut.
Secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Gusti Mahmud Buang mengakui perlu adanya kesamaan persepsi antara KPU dan Panwaslu terkait PKPU 15 tahun 2013. Untuk menyelaraskan persepsi, KPU berencana akan berkoordinasi dengan Panwaslu dalam waktu dekat.
“Ya, memang ada beberapa hal yang perlu kita pahami bersama. Rencananya dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan Panwaslu,†katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Sejauh ini belum dapat berbuat banyak. Kita belum bisa berbuat apa-apa. Hal itu karena ada perubahan aturan dari pemilu sebelumnya dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang kampanye. Panwas akan mempelajari peraturan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya," kata Okta, Minggu.
menurut dia, jika mengacu pada pemilu sebelumnya, pemasangan alat peraga yang bersifat mempromosikan kandidat caleg tidak dibenarkan. Tetapi kalau sosialisasi diperbolehkan.
"Memasang alat peraga yang memuat nomor urut serta visi dan misi caleg sebetulnya tidak diijinkan dalam masa sosialisasi,†kata Okta.
Dia mengatakan, pemasangan alat peraga juga tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. Misalnya, di rumah ibadah, sekolah-sekolah, dan fasilitas milik pemerintah.
Kalau di lapangan boleh, namun tak luput harus ijin pada pemilik tanah jika tanah itu milik warga atau bukan fasilitas umum.
Panwaslu Kabupaten Sekadau akan menyurati KPU Kabupaten Sekadau untuk berkoordinasi terkait hal tersebut.
Secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Gusti Mahmud Buang mengakui perlu adanya kesamaan persepsi antara KPU dan Panwaslu terkait PKPU 15 tahun 2013. Untuk menyelaraskan persepsi, KPU berencana akan berkoordinasi dengan Panwaslu dalam waktu dekat.
“Ya, memang ada beberapa hal yang perlu kita pahami bersama. Rencananya dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan Panwaslu,†katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013