Sekadau (Antara Kalbar) - Kerawanan pelanggaran pemilu, khususnya dari para caleg incumbent, dalam hal gratifikasi atau penyalahgunaan bansos, tetap mendapat perhatian panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sekadau.
Namun sejauh ini, kata Anggota Panwaslu Sekadau, Sukendra Sitepu, dari 24 anggota DPRD Sekadau yang kembali maju menjadi caleg, baik ke DPRD Kabupaten maupun DPRD Provinsi, masih relatif tertib dan mematuhi aturan.
"Pihak kita sampai saat ini belum menerima laporan terkait pelanggaran yang dilakukan caleg incumbent. Sejauh ini belum ada laporan tindak pidana ke kita," kata Sukendra Sitepu, Rabu (2/4).
Dia mengatakan, Soal perhatian ekstra untuk para caleg petahana, Panwaslu dalam menjalankan tugasnya berpatokan pada regulasi yang sudah diatur. Dalam kegiatannya, Panwas berwenang menemukan, menerima laporan, dan mengkaji laporan yang disampaikan. Jadi, Panwas tidak dalam posisi memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan caleg incumbent.
"Sejauh ini pun, Panwas pun belum menerima laporan tentang pelanggaran Pemilu yang mengarah pada tindak pidana. Laporan-laporan yang sudah masuk ke Panwas mayoritas sifatnya lebih kepada pelanggaran administrasi saja. Untuk diketahui, pelanggaran yang mengandung unsur pidana akan ditindak oleh penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan aparat keamanan," lanjutnya.
Dia juga memaparkan, kalau yang mengarah ke tindak pidana belum ada, sehingga bisa disimpulkan hingga kini situasi menjelang Pemilu di Sekadau relatif kondusif.
"Kita juga berharap, situasi ini terus terjaga dan lancar-lancar saja. Kita belum tahu ke depan bagaimana. Mudah-mudahan tetap kondusif,†pungkasnya.
Panwaslu Sekadau: Caleg Incumbent Masih Patuhi Aturan
Rabu, 2 April 2014 23:32 WIB