Sekadau (Antara Kalbar) - Ketua Panwaslu Kabupaten Sekadau. M. Oktavianus menyesalkan masih banyak caleg yang tidak melaporkan kegiatan kampanyenya kepada Panwaslu. Hal ini tentu berdampak pada tidak tertibnya administrasi dalam pelaporan kampanye.
“Memang ada juga yang melaporkan diri, tapi lebih banyak tidak dan banyak caleg yang memilih metode kampanye tatap muka. Kampanye terbatas berdasarkan pasal 14 PKPU 1 tahun 2013 dilaksanakan dalam ruangan atau gedung yang bersifat tertutup. Pelaksana boleh membawa atau mengunakan alat peraga kampanye,†jelasnya.
Dia melanjutkan, jika para caleg atau parpol tiga kali berturut-turut tidak membuat ijin kampanye atau minimal pemberitahuan, maka panwas akan merekomendasikan KPU untuk memberikan sanksi.
“Kita akan rekomendasi KPU agar memberi sanksi bagi caleg yang membandel atau berkampanye liar tanpa pemberitahuan kepada aparat kepolisian, KPU dan Panwas,†tegasnya.
Panwaslu Sekadau Sesalkan Caleg Berkampanye Tidak Lapor
Jumat, 28 Maret 2014 6:43 WIB