Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Barat membidik sektor pertambangan di Kabupaten Bengkayang sebagai upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi.
Kepala BPKP Perwakilan Kalbar Panijo saat dihubungi di Pontianak, Sabtu menuturkan, ada sejumlah permasalahan sehingga pertambangan di Kabupaten Bengkayang yang menjadi perhatian.
"Dari 52 izin pertambangan yang diberikan, yang beroperasi hanya satu perusahaan," kata dia.
Permasalahan lain, lanjut dia, izin produksi tidak layak diberikan untuk perusahaan yang menerima. Upaya eksplorasi pun menjadi belum optimal karena potensi yang tidak mendukung.
"Ada yang diberi izin, tapi perusahaan perdagangan umum," ungkap dia.
Selain itu, adanya kurang bayar iuran tahunan sebesar Rp185,426 juta.
Kemudian, ditemukan pula adanya pemberian izin setelah moratorium atau penundaan sementara.
Pihak BPKP juga menemukan Pemkab Bengkayang belum mempunyai inspektur tambang sehingga verifikasi terhadap izin-izin pertambangan tidak dilakukan. "Bengkayang juga belum mempunyai peta potensi tambang secara lengkap," katanya.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Bengkayang, Silverinus Sinoor menuturkan, potensi tambang di kabupaten itu tersebar hampir merata di tiap kecamatan yang berjumlah 17 buah.
"Izin usaha pertambangan, ada 52 buah. Yang sudah eksplorasi dan produksi, masing-masing 26 buah," katanya.
Izin-izin tersebut, lanjut dia, juga termasuk untuk galian golongan C guna memenuhi kebutuhan pembangunan setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
Kepala BPKP Perwakilan Kalbar Panijo saat dihubungi di Pontianak, Sabtu menuturkan, ada sejumlah permasalahan sehingga pertambangan di Kabupaten Bengkayang yang menjadi perhatian.
"Dari 52 izin pertambangan yang diberikan, yang beroperasi hanya satu perusahaan," kata dia.
Permasalahan lain, lanjut dia, izin produksi tidak layak diberikan untuk perusahaan yang menerima. Upaya eksplorasi pun menjadi belum optimal karena potensi yang tidak mendukung.
"Ada yang diberi izin, tapi perusahaan perdagangan umum," ungkap dia.
Selain itu, adanya kurang bayar iuran tahunan sebesar Rp185,426 juta.
Kemudian, ditemukan pula adanya pemberian izin setelah moratorium atau penundaan sementara.
Pihak BPKP juga menemukan Pemkab Bengkayang belum mempunyai inspektur tambang sehingga verifikasi terhadap izin-izin pertambangan tidak dilakukan. "Bengkayang juga belum mempunyai peta potensi tambang secara lengkap," katanya.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Bengkayang, Silverinus Sinoor menuturkan, potensi tambang di kabupaten itu tersebar hampir merata di tiap kecamatan yang berjumlah 17 buah.
"Izin usaha pertambangan, ada 52 buah. Yang sudah eksplorasi dan produksi, masing-masing 26 buah," katanya.
Izin-izin tersebut, lanjut dia, juga termasuk untuk galian golongan C guna memenuhi kebutuhan pembangunan setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013