Sungai Raya  (Antara Kalbar) - Kuasa Hukum tim Rusman Ali-Suhermanus, Arteria mengancam akan melaporkan saksi-saksi dari tim pasangan Muda-Harjo ke Mabes Polri terkait kesaksian yang akan disampaikan di Mahkamah Konstitusi.

"Terkait keterangan yang akan disampaikan saksi Muda-Harjo pada sidang MK, kita akan melaporkan saksi-saksi ke Markas Besar Kepolisian RI. Termasuk prinsipalnya Muda, itu akan kita polisikan," kata Arteria.

Pengacara Rusman, menyatakan apa yang ditudingkan kubu Muda-Harjo kepada kliennya merupakan pemutarbalikan fakta hukum dan tidak mendasar.

"Yang jelas kita sudah memiliki bukti-bukti dan akan kita bawa untuk laporan ke Mabes Polri," tuturnya.

Arteria juga mengklaim pihaknya menemukan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Muda sangat luar biasa. Bahkan ada juga keterlibatan birokrasi serta kepala-kepala dinas yang memenangkan Muda Mahendrawan.

"Nanti akan kita sebutkan siapa kepala dinas, camat-camat, kades, RT, RW yang nyata-nyata berpihak kepada Muda. Semua sudah kita siapkan buktinya," kata Arteria.

Karenanya, Arteria menyatakan apa yang ditudingkan kepada kliennya itu sejatinya adalah perbuatan yang dilakukan oleh kubu Muda. Dia merasa ada pemutarbalikkan fakta.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muda-Harjo Agus Dwi Warsono mengatakan, boleh-boleh saja kubu Rusman mengancam melaporkan saksi-saksi ke polisi.

Dia mengingatkan agar tidak sampai apa yang dilaporkan itu untuk mempengaruhi jalannya persidangan.

"Kami juga punya bahan bukti. Bahkan, dalam persidangan hakim juga menyampaikan bahwa semua dokumen, bukti yang ada akan disandingkan untuk pembuktian berikutnya dari keterangan saksi," katanya.

Berkaitan dengan permohonan tersebut, Majelis Hakim membuat penilaian terhadap dokumen, bukti dan keterangan saksi sehingga apakah cukup alasan dan dasar hukumnya untuk dikabulkan dalil pihaknya.

"Fair saja, jangan berasumsi macam-macam. Apa lagi sampai memutarbalikkan fakta, karena kami yakin hukum tidak buta apa lagi kita memiliki bukti yang kuat dan akan kita sampaikan pada persidangan nantinya," kata Dwi.

Dia justru mempersilakan pihak terkait membeberkan siapa-siapa dari birokrasi yang dianggap membantu Muda. Sebab, kata dia, dalam forum persidangan masing-masing pihak dipersilakan mengajukan bukti dan nantinya hakim yang menilai.

"Dari awal majelis sampaikan apakah mendengar ada menghubungi majelis dalam rangka pemenangan, kita tidak pernah mendengar dan melakukan untuk itu," katanya.

Dwi pun mengungkapkan, boleh-boleh saja pihak terkait menyatakan permohonan pemohon tidak benar. Dwi yakin permohonan yang disampaikan lengkap dengan bukti-bukti.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013