Sungai Raya (Antara Kalbar) - Tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Muda-Harjo melaporkan saksi dari Rusman Ali-Suhermanus ke Mabes Polri, Selasa, terkait dugaan kesaksian palsu yang disampaikan beberapa saksi pada proses sidang gugatan hasil pilkada Kubu Raya Kalimantan Barat di Mahkamah Konstitusi.

"Siang tadi, kami secara resmi telah melaporkan beberapa saksi yang dihadirkan oleh pasangan Rusman Ali-Suhermanus, ke Mabes Polri. Langkah ini kami lakukan karena kami memiliki bukti kuat yang tentu bertolak belakang dari keterangan yang disampaikan oleh para saksi dalam sidang sengketa pilkada Kubu Raya di Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Tim Pemenangan Muda-Harjo, Muhammad Nasir Alsea, di Sungai Raya, Selasa.

Dia menjelaskan, laporan yang disampaikan pihaknya telah diterima oleh satuan Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, dari Bareskrim Mabes Polri juga sudah mengeluarkan tanda bukti laporan dengan nomor polisi : TBL/679/x/2013 tertanggal 29 Oktober 2013.

Nasir menjelaskan, upaya itu juga dilakukan pihaknya untuk memberi pelajaran kepada Mahkamah Konstitusi dan pihak yang berperkara di dalamnya agar menjaga kehormatan lembaga peradilan.

"Kami tidak ingin banyak pihak yang mempermainkan lembaga hukum, apa lagi sekelas MK. Makanya kita melapor ke Polri, dan kita harapkan laporan itu bisa diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, terlepas kita menang atau kalah nantinya," tuturnya.

Nasir menambahkan, pada Jumat (25/10) lalu pihaknya sudah menyerahkan laporan itu ke Mabes Polri. Namun, karena laporan tersebut kurang lengkap, pihaknya diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu.

"Baru pada hari selasa ini kita kembali memasukkan laporan kesaksian palsu ini dan diterima oleh Bareskrim Mabes Polri," kata Nasir.

Dia menjelaskan, pihaknya memiliki bukti lengkap soal kesaksian palsu dari pihak lawannya yang berperkara di MK. Salah satunya adalah, Ranto yang merupakan saksi yang dihadirkan pasangan Rusman Ali - Suhermanus, pemenang Pemilu Kada versi KPUD.

"Kita punya bukti kuat soal kebohongan saksi itu," katanya.

Eddy, saksi dari pihak Muda yang sebelumnya merupakan anggota Tim sukses, menyatakan, kesaksian Ratno itu sudah memutarbalikkan fakta. Menurutnya, pada sidang gugatan di MK itu Ratno mengaku bukan sebagai anggota Forum Komunikasi Petani dan Nelayan Kubu Raya (Kompak).

Saksi juga mengaku tak mengenal ataupun mengundang Eddy ke rumahnya untuk membagikan uang Rp1.325.000 untuk dibagi-bagikan ke sejumlah Kepala Keluarga. Tujuannya, politik uang pasangan pemenang Pemilu Kada.

"Dia putar balikan fakta kalau bukan anggota Kompak. Padahal itu saya bagikan, sesuai data yang saya punya, ada 53 anggota, untuk pemenangan Rusman Ali untuk coblos Rusman Ali," kata Edi.

Sejumlah uang itu, lanjutnya, digunakan untuk membeli suara. Masing-masing kepala keluarga di Desa Dabung, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, mendapat sembako senilai Rp25 ribu dan uang tunai Rp25 ribu.

"Saudara Ranto menyangkal sebagai Koordinator Kompak. Saya siap buktikan dia benar-benar koordinator di Desa Dabung," cetus Eddy yang merupakan Ketua RT Dusun Mariam Jaya, Desa Dabung, itu.

Ditempat yang sama, Syahri, Kuasa Hukum Pasangan Muda Mahendrawan - Suharjo, menambahkan, kecurangan itu tak sekadar terjadi di Desa Dabung. Pihaknya mencatat setidaknya ada sembilan Kecamatan yang memainkan strategi politik uang serupa oleh tim sukses Rusman Ali.

"Ini sudah masuk tindak pidana sumpah palsu. Ini harus ditindaklanjuti," kata dia. Namun demikian, pengaduan pihaknya belum diterima secara resmi oleh penyidik Bareskrim Polri. "Katanya kita masih harus melengkapi berkas dahulu. Senin depan kami kembali ke sini," katanya.



 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013