Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya, Muda-Harjo menyatakan legowo terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, yang membatalkan gugatan pasangan tersebut terhadap hasil Pilkada Kubu Raya.

"Kita hanya bisa legowo terhadap apa yang diputuskan oleh MK. Karena sebagai lembaga hukum tertinggi dan terhormat di negeri ini, MK tentu mengeluarkan putusan yang bijak yang harus kita hargai," kata Muda Mahendrawan saat dihubungi, Kamis.

Dia menyatakan, upaya hukum yang dilakukan pihaknya merupakan langkah untuk mencari keadilan atas dugaan pelanggaran pilkada yang terjadi di kabupaten itu. Namun, seperti yang telah ditetapkan oleh MK, pihaknya hanya bisa menerima setiap keputusan yang dibuat oleh lembaga tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemenangan dan pihak terkait serta masyarakat Kubu Raya yang telah memberikan dukungan kepada saya dan Pak Harjo. Namun, hasilnya memang tidak seperti yang kita harapkan, tapi ini semua harus kita hargai," tuturnya.

Sementara itu, dari hasil persidangan yang telah dijalankan, Mahkamah Konstitusi menolak untuk seluruhnya permohonan yang dimohonkan oleh Muda Mahendrawan-Suharjo pada Kamis (31/10).

Putusan dengan Nomor 145/PHPU.D-XI/2013 dibacakan oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dengan didampingi oleh enam hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pokok permohonan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Mahkamah menilai memang benar telah terjadi pembagian uang yang dilakukan oleh sebagian anggota KPPS pada beberapa TPS dan ada sebagian anggota KPPS yang menjadi saksi Pihak Terkait pada saat proses rekapitulasi. Tetapi bukti surat dan keterangan saksi dari Pemohon tidak cukup meyakinkan bahwa pembagian uang yang dilakukan oleh anggota KPPS berasal dari dan atas perintah serta arahan Pihak Terkait dan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dengan melibatkan seluruh jajaran Termohon.

"Menurut Mahkamah jikapun ada kasus politik uang yang dilakukan oleh anggota KPPS, hal tersebut hanya bersifat sporadis dan tidak mempengaruhi peringkat perolehan suara Pemohon atau Pihak Terkait secara signifikan. Oleh karena itu, dalil tersebut tidak terbukti menurut hukum," kata Fadlil.

Selain itu, lanjut Fadlil, Pemohon mendalilkan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis selaku juru kampanye Pihak Terkait telah berupaya dengan sengaja membuat pernyataan dengan tujuan untuk mempengaruhi warga pemilih dengan mengatasnamakan jabatannya sebagai gubernur dengan tujuan agar pemilih memilih Pasangan Calon Nomor Urut, Mahkamah menilai Pemohon tidak membuktikan.

"Selain itu, menurut Mahkamah, kunjungan Drs. Cornelis, MH., adalah sesuai dengan kapasitasnya sebagai juru kampanye Pihak Terkait yang telah mendapatkan izin cuti dalam masa kampanye. Menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak terbukti dan tidak beralasan hukum," tuturnya.

Sedangkan mengenai pelanggaran yang didalilkan Pemohon, Hakim Konstitusi Muhammad Alim menjelaskan, kalaupun ada, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan memengaruhi peringkat hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon, melainkan hanya bersifat sporadis. Selain itu, pelanggaran yang bersifat sporadis tersebut bukan hanya dilakukan oleh Pihak Terkait tetapi berdasarkan fakta dalam persidangan, juga dilakukan oleh Pemohon.

Berdasarkan hal itu, keseluruhan fakta tersebut tidak dapat membatalkan hasil Pemilukada baik seluruhnya maupun sebagian karena tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.

"Meskipun demikian, pelanggaran-pelanggaran tersebut masih dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku sesuai dengan kategori pelanggarannya. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas dan dalam kaitannya antara satu dengan yang lain, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Alim.  

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013