Sungai Raya (Antara Kalbar) - Forum Pemantau Kinerja Eksekutif Legislatif (FPKEL) Kabupaten Kubu Raya, Izharuddin,S.Sos memberikan apresiasi kepada DPPKAD setempat karena telah dipercaya untuk mengurus pelayanan pembayaran pajak daerah tanpa melalui KPP Pratama yang dipercaya pemerintah pusat untuk mengurus penarikan pajak dari pelaku usaha dan masyarakat wajib pajak.
"Seperti yang diketahui, di Kalimantan Barat, baru Kubu Raya dan Kota Pontianak yang telah mampu mengurus pembayaran pajak dengan berdiri sendiri tanpa melalui KPP Pratama. Kita memberikan apresiasi kepada DPPKAD karena telah berhasil berdiri sendiri di dalam kepengurusan pajak daerah," kata Izharudin di Sungai Raya, Minggu.
Dia mengatakan, mengenai pelayanan yang dilakukan DPPKAD tentulah harus mengacu kepada beberapa hal yang harus dilihat terlebih dahulu, yang terutama ialah aturan-aturan di dalam mekanisme pelayanan itu sendiri.
"Semangat dan perbaikannya mengenai pelayanan saat ini sudah terlihat ada peningkatannya, namun walaupun masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyempurnaan mengenai pelayanan pungutan pajak itu sendiri," tuturnya.
Izharudin menambahkan, kalaupun ada kekurangan dari pelayanan pengurusan pajak tersebut, terutama untuk pembayaran PBB tentu harus mengacu kepada berkas atau database yang telah dilimpahkan kepada KPP Pratama.
"Sepengetahuan saya, KPP Pratama telah melimpahkan berkas tahun 2013 dan menurut aturannya perhitungan dari pembayaran PBB itu sendiri lima tahun dari pembayaran tahun akhir. Nah kekurangan-kekurangan data tersebutlah yang saat ini masih dalam proses upload atau pemasukan data untuk tahun-tahun yang belum terdata agar PPH dan PPN dari PBB termohon dapat terlengkapi, maka dari itulah proses awal pendataan pembayaran pajak masih sedikit rumit dari informasi lapangan yang saya dapatkan," katanya.
Mengenai keluhan masyarakat yang menyatakan pengurusan pajak di Kubu Raya dinilai berbelit-belit, menurutnya hal itu harus dijadikan acuan bagi DPPKAD untuk memperbaiki berbagai kekurangan-kekurangan yang ada mengenai pelayanan yang dilakukan DPPKAD ke depan.
"Kebanyakan masyarakat Kubu Raya belum mengetahui mekanisme-mekanisme di dalam pembayaran PBB itu sendiri, maka itu lah PR dari DPPKAD untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai mekanisme pembayaran pajak bumi dan bangunan yang belum tersosialisasikan. Kalaulah masyarakat sudah mengerti mengenai aturan tersebut dipastikan akan berdampak kepada ketaatan masyarakat Kubu Raya dalam membayar pajak itu sendiri," kata Izharudin.
Menurutnya, di lain sisi, dengan kekurangan jumlah personil yang saat ini dialami DPPKAD Kubu Raya, pihaknya juga memberikan apresiasi lagi terhadap DPPKAD Kubu Raya karena telah mampu berdiri sendiri untuk melayani pembayaran di Kubu Raya, walaupun masih butuh penyempurnaan terutama di bidang pelayanan pungutan pajak.
"Kita terus mengimbau kepada DPPKAD untuk dapat secara intens mensosialisasikan mengenai pajak, karena pajak merupakan salah satu urat nadinya pembangunan di Kubu Raya ke depan," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Seperti yang diketahui, di Kalimantan Barat, baru Kubu Raya dan Kota Pontianak yang telah mampu mengurus pembayaran pajak dengan berdiri sendiri tanpa melalui KPP Pratama. Kita memberikan apresiasi kepada DPPKAD karena telah berhasil berdiri sendiri di dalam kepengurusan pajak daerah," kata Izharudin di Sungai Raya, Minggu.
Dia mengatakan, mengenai pelayanan yang dilakukan DPPKAD tentulah harus mengacu kepada beberapa hal yang harus dilihat terlebih dahulu, yang terutama ialah aturan-aturan di dalam mekanisme pelayanan itu sendiri.
"Semangat dan perbaikannya mengenai pelayanan saat ini sudah terlihat ada peningkatannya, namun walaupun masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyempurnaan mengenai pelayanan pungutan pajak itu sendiri," tuturnya.
Izharudin menambahkan, kalaupun ada kekurangan dari pelayanan pengurusan pajak tersebut, terutama untuk pembayaran PBB tentu harus mengacu kepada berkas atau database yang telah dilimpahkan kepada KPP Pratama.
"Sepengetahuan saya, KPP Pratama telah melimpahkan berkas tahun 2013 dan menurut aturannya perhitungan dari pembayaran PBB itu sendiri lima tahun dari pembayaran tahun akhir. Nah kekurangan-kekurangan data tersebutlah yang saat ini masih dalam proses upload atau pemasukan data untuk tahun-tahun yang belum terdata agar PPH dan PPN dari PBB termohon dapat terlengkapi, maka dari itulah proses awal pendataan pembayaran pajak masih sedikit rumit dari informasi lapangan yang saya dapatkan," katanya.
Mengenai keluhan masyarakat yang menyatakan pengurusan pajak di Kubu Raya dinilai berbelit-belit, menurutnya hal itu harus dijadikan acuan bagi DPPKAD untuk memperbaiki berbagai kekurangan-kekurangan yang ada mengenai pelayanan yang dilakukan DPPKAD ke depan.
"Kebanyakan masyarakat Kubu Raya belum mengetahui mekanisme-mekanisme di dalam pembayaran PBB itu sendiri, maka itu lah PR dari DPPKAD untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai mekanisme pembayaran pajak bumi dan bangunan yang belum tersosialisasikan. Kalaulah masyarakat sudah mengerti mengenai aturan tersebut dipastikan akan berdampak kepada ketaatan masyarakat Kubu Raya dalam membayar pajak itu sendiri," kata Izharudin.
Menurutnya, di lain sisi, dengan kekurangan jumlah personil yang saat ini dialami DPPKAD Kubu Raya, pihaknya juga memberikan apresiasi lagi terhadap DPPKAD Kubu Raya karena telah mampu berdiri sendiri untuk melayani pembayaran di Kubu Raya, walaupun masih butuh penyempurnaan terutama di bidang pelayanan pungutan pajak.
"Kita terus mengimbau kepada DPPKAD untuk dapat secara intens mensosialisasikan mengenai pajak, karena pajak merupakan salah satu urat nadinya pembangunan di Kubu Raya ke depan," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013