Jakarta (Antara Kalbar) - Pemerintah akan mengaitkan kewajiban pajak suatu perusahaan dengan kewajiban mereka pada kepesertaan dan membayar iuran jaminan sosial (jamsos) sesuai dengan peraturan perundangan.

Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G Masassya ketika berkunjung ke LKBN Antara di Jakarta, Jumat, mengatakan ke depan perusahaan tidak bisa lagi mendaftarkan sebagian pekerjanya atau mendaftarkan sebagian upahnya kepada PT Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.

Jika kondisi itu menjadi standar operasional nanti, kata Direktur Kepesertaan PT Jamsostek Juanedi pada kesempatan yang sama, maka perusahaan tidak memiliki pilihan lain, selain membayar pajak dan iuran jaminan sosial dengan benar.

Konsekwensinya, akan terjadi lonjakan kepesertaan jaminan sosial sehingga BPJS Ketenagakerjaan harus mempersiapkan diri atas kondisi tersebut.

Direktur Keuangan PT Jamsostek Herdi Trisanto di tempat yang sama mengatakan kini pun secara acak Ditjen Pajak sudah mengirim berkas perusahaan ke PT Jamsostek untuk diklarifikasi apakah data yang disampaikan sama dengan yang dikirim ke Ditjen Pajak.

Elvyn mengingatkan setelah menjadi BPJS Ketenagakerjaan maka pihaknya, sesuai dengan peraturan perundangan, memiliki wewenang untuk melakukan inspeksi pada perusahaan-perusahaan yang diduga tidak melaporkan upah yang sebenarnya.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membekukan aset perusahaan, mencekal dan menghentikan transaksi keuangan, membekukan kartu kredit pengusaha nakal yang tidak melindungi pekerja dalam program jaminan sosial," demikian Elvyn.

Pewarta: Erafzon SAS

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013