Sungai Raya (Antara Kalbar) - Panwaslu, KPU dan Satuan Polisi Pamong Praja, menertibkan ratusan atribut caleg dan parpol yang terpasang di sepanjang jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya.
"Atribut Peraga Kampanye (APK) yang makin marak selama ini telah membuat warga gerah, makanya, pagi tadi, kami bersama KPU Kabupaten Kubu Raya, Panwaslu dan Satpol PP setempat menertibkan ratusan APK yang terpasang di sepanjang jalan Arteri Supadio Pontianak," kata ketua Panwaslu Kubu Raya, Mujiyo di Sungai Raya, Senin.
Dia menyatakan, pihaknya harus melakukan penertiban tersebut sesuai dengan peraturan KPU. Terlebih, atribut kampanye yang ditertibkan tersebut terpasang ditempat yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan Perda tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3).
"Penertiban Atribut Kampanye ini juga berdasarkan rapat yang di lakukan KPU Kabupaten Kubu Raya, Panwaslu dan Pemerintah Daerah pada tanggal 13 Januari 2014. Di mana rapat tersebut memutuskan sejak tanggal 13 Januari 2014 semua atribut kampanye sudah harus di tertibkan oleh masing-masing calon legeslatif," tambah ketua Pokja KPU Kabupaten Kubu Raya Asmilratna.
Asmil menambahkan, penertiban itu harus dilakukan, karena sampai saat ini pihaknya masih banyak menemukan sejumlah atribut peraga kampanye yang masih terpasang di sepanjang jalan Arteri Supadio Pontianak, baik yang terpasang di sejumlah pohon, di tepi jalan protocol, bahkan sampai di warung-warung.
Berdasarkan pantauannya di lapangan, hampir semua atribut yang terpasang yang melanggar peraturan yang terpasang mulai dari simpang empat Mapolda Kalbar sampai di Bandara Supadio Pontianak, satu-persatu dicabut dan dikoyakan oleh Satpol PP Kabupaten Kubu Raya.
Sementara itu, Kasi Penegakan hukum daerah Satpol PP Kabupaten Kubu Raya Sudarmadji mengatakan, selain tim yang disebar di wilayah perkotaan, anggota Satpol PP di tingkat kecamatan pun telah diinstruksikan untuk bertindak, melakukan penertiban atribut kampanye calon legislatif yang melanggar aturan.
Dia menambahkan, selain di jalan Arteri Supadio Pontianak, selama ini, Satpol PP Kabupaten Kubu Raya juga telah menertibkan sejumlah atribut kampanye calon legislatif, di antaranya baliho atau spanduk yang terpasang di jalan protokol dan dipaku di batang pohon, di jalan trans Kalimantan.
"Satpol PP Kabupaten Kubu Raya tidak akan pernah tebang pilih dalam menegakkan aturan ini. Jika mendapatkan laporan pelanggaran dari masyarakat atau rekomendasi dari Panwaslu, pihaknya akan bergerak cepat akan ditindaklanjuti pelanggaran tersebut," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Atribut Peraga Kampanye (APK) yang makin marak selama ini telah membuat warga gerah, makanya, pagi tadi, kami bersama KPU Kabupaten Kubu Raya, Panwaslu dan Satpol PP setempat menertibkan ratusan APK yang terpasang di sepanjang jalan Arteri Supadio Pontianak," kata ketua Panwaslu Kubu Raya, Mujiyo di Sungai Raya, Senin.
Dia menyatakan, pihaknya harus melakukan penertiban tersebut sesuai dengan peraturan KPU. Terlebih, atribut kampanye yang ditertibkan tersebut terpasang ditempat yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan Perda tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3).
"Penertiban Atribut Kampanye ini juga berdasarkan rapat yang di lakukan KPU Kabupaten Kubu Raya, Panwaslu dan Pemerintah Daerah pada tanggal 13 Januari 2014. Di mana rapat tersebut memutuskan sejak tanggal 13 Januari 2014 semua atribut kampanye sudah harus di tertibkan oleh masing-masing calon legeslatif," tambah ketua Pokja KPU Kabupaten Kubu Raya Asmilratna.
Asmil menambahkan, penertiban itu harus dilakukan, karena sampai saat ini pihaknya masih banyak menemukan sejumlah atribut peraga kampanye yang masih terpasang di sepanjang jalan Arteri Supadio Pontianak, baik yang terpasang di sejumlah pohon, di tepi jalan protocol, bahkan sampai di warung-warung.
Berdasarkan pantauannya di lapangan, hampir semua atribut yang terpasang yang melanggar peraturan yang terpasang mulai dari simpang empat Mapolda Kalbar sampai di Bandara Supadio Pontianak, satu-persatu dicabut dan dikoyakan oleh Satpol PP Kabupaten Kubu Raya.
Sementara itu, Kasi Penegakan hukum daerah Satpol PP Kabupaten Kubu Raya Sudarmadji mengatakan, selain tim yang disebar di wilayah perkotaan, anggota Satpol PP di tingkat kecamatan pun telah diinstruksikan untuk bertindak, melakukan penertiban atribut kampanye calon legislatif yang melanggar aturan.
Dia menambahkan, selain di jalan Arteri Supadio Pontianak, selama ini, Satpol PP Kabupaten Kubu Raya juga telah menertibkan sejumlah atribut kampanye calon legislatif, di antaranya baliho atau spanduk yang terpasang di jalan protokol dan dipaku di batang pohon, di jalan trans Kalimantan.
"Satpol PP Kabupaten Kubu Raya tidak akan pernah tebang pilih dalam menegakkan aturan ini. Jika mendapatkan laporan pelanggaran dari masyarakat atau rekomendasi dari Panwaslu, pihaknya akan bergerak cepat akan ditindaklanjuti pelanggaran tersebut," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014