Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tengah membidik proyek pembangunan perumahan di wilayah perbatasan yang ada di Kabupaten Sambas.
"Untuk di Kabupaten Sambas, yang sudah atau belum direalisasi sesuai peruntukan," kata Kepala Kejati Kalbar Resy Anna Napitupulu di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar di Pontianak, Senin.
Ia melanjutkan, pemerintah sesungguhnya sudah banyak berbuat untuk masyarakat di perbatasan.
Ia mencontohkan di Kabupaten Bengkayang, yang berbatasan dengan Sarawak, Malaysia.
Pemerintah membangun seratus unit rumah untuk aparatur yang bertugas di perbatasan.
Namun oleh pelaksana, tidak semua rumah dibangun. "Rumah-rumah itu tidak ada pintu dan jendela. Padahal, rumah dibangun agar mereka yang bertugas merasa nyaman dan betah sekaligus menjadi bagian dari pertahanan negara di perbatasan," ucapnya, menegaskan.
Tim Penyidik Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan tersangka S (pejabat pengambil keputusan) di Kemenpera, Kamis pekan lalu.
S diduga terlibat korupsi pembangunan rumah khusus di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, tahun anggaran 2012, dengan kerugian negara Rp1,8 miliar.
Penahanan tersangka S menyusul tersangka lainnya, yakni Tri dan Mew, direktur dan pelaksana PT Pilar, yang sebelumnya juga telah dititipkan ke Rutan Kelas II A Pontianak dengan kasus yang sama, dengan total anggaran 2012 senilai Rp6 miliar.
Ia menjelaskan, dugaan korupsi tersebut muncul karena pihak PT Pilar telah menerima secara penuh pembayaran pembangunan rumah khusus senilai Rp6 miliar, padahal pembangunan rumah khusus tersebut belum selesai.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Untuk di Kabupaten Sambas, yang sudah atau belum direalisasi sesuai peruntukan," kata Kepala Kejati Kalbar Resy Anna Napitupulu di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar di Pontianak, Senin.
Ia melanjutkan, pemerintah sesungguhnya sudah banyak berbuat untuk masyarakat di perbatasan.
Ia mencontohkan di Kabupaten Bengkayang, yang berbatasan dengan Sarawak, Malaysia.
Pemerintah membangun seratus unit rumah untuk aparatur yang bertugas di perbatasan.
Namun oleh pelaksana, tidak semua rumah dibangun. "Rumah-rumah itu tidak ada pintu dan jendela. Padahal, rumah dibangun agar mereka yang bertugas merasa nyaman dan betah sekaligus menjadi bagian dari pertahanan negara di perbatasan," ucapnya, menegaskan.
Tim Penyidik Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan tersangka S (pejabat pengambil keputusan) di Kemenpera, Kamis pekan lalu.
S diduga terlibat korupsi pembangunan rumah khusus di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, tahun anggaran 2012, dengan kerugian negara Rp1,8 miliar.
Penahanan tersangka S menyusul tersangka lainnya, yakni Tri dan Mew, direktur dan pelaksana PT Pilar, yang sebelumnya juga telah dititipkan ke Rutan Kelas II A Pontianak dengan kasus yang sama, dengan total anggaran 2012 senilai Rp6 miliar.
Ia menjelaskan, dugaan korupsi tersebut muncul karena pihak PT Pilar telah menerima secara penuh pembayaran pembangunan rumah khusus senilai Rp6 miliar, padahal pembangunan rumah khusus tersebut belum selesai.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014