Sungai Raya (Antara Kalbar) - Panwaslu Kabupaten Kubu Raya menyatakan, banyak anggota DPRD Kubu Raya yang melanggar ketentuan kampanye dengan memanfaatkan statusnya sebagai anggota dewan.

"Dari pantauan kita dilapangan, masih banyak ditemukan anggota dewan Kabupaten Kubu Raya yang memajang dirinya di spanduk-spanduk yang bertuliskan calon anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya yang seharusnya hal tersebut tidak dilakukan," kata Ketua Panwaslu Kubu Raya, Mujiyo di Sungai Raya, Selasa.

Dia melanjutkan, karena jelas di dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 59 A PKPU yang didalamnya berisikan pejabat atau pimpinan, anggota DPRD dilarang memasang atribut atau menjadi pemeran iklan media cetak maupun media elektronik.

Seharusnya anggota dewan yang sedang menjabat tidak boleh melakukan kampanye. Bukan hanya kampanye partai politik, kampanye instansinya sendiri juga tidak boleh dan dilarang untuk tidak menyebar atribut kampanye dirinya dalam model apapun.

Hal itu juga diperkuat dalam Peraturan KPU No.17 Tahun 2013. Kita telah merekomendasikan kepada KPU Kubu Raya untuk menyurati Parpol yang menaungi para anggota dewan tersebut untuk segera menertibkan alat peraga yang telah terpasang, ucapnya.

Selain itu, dia mengungkapkan tidak hanya atribut kampanye saja yang terindikasi dilanggar oleh Anggota DPRD Kubu Raya, Ada juga yang memanfaatkan masa-masa reses untuk kampanye oleh masing-masing individu yang ditemukan oleh panwaslu.

"Sekarang banyak kejadian anggota dewan yang turun ke bawah dengan dalih melakukan reses, akan tetapi saat di bawah kita banyak menemukan indikasi dewan melakukan kampanye," katanya.

Seperti yang pernah terjadi di Sungai Kakap, Kecamatan Kakap, lanjutnya, dimana salah satu anggota dewan melakukan pertemuan bersama masyarakat untuk melakukan sosialisasi rencana pembuatan desa baru dan kantor desa baru.

"Karena hal tersebut dilakukan di desa maka kami simpulkan itu merupakan indikasi kampanye, dan kami langsung memerintahkan panwascam untuk menindaklanjutinya," kata Mujiyo. ***1***

(U.KR-RDO/B/F003/F003) 11-03-2014 20:13:47

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014