Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat memproses tiga kasus kecurangan atau praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014.
"Caleg tersebut dari daerah pemilihan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya untuk caleg DPRD Provinsi Kalbar yang kami terima atas laporan seorang caleg juga," kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah di Pontianak, Selasa.
Selain itu, menurut Ruhermansyah, pihaknya juga sedang memproses dugaan kecurangan Pileg yang terjadi di Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak.
"Untuk kecurangan atau politik uang sepanjang Pileg 2014 yang diproses oleh Panwaslu kabupaten/kota masing-masing diproses di Panwaslu setempat. Kalau mereka limpahkan ke Bawaslu Kalbar, kami siap memprosesnya," kata Ruhermansyah.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar menyatakan, untuk tiga kasus kecurangan Pileg itu, pihaknya masih melakukan tahap kajian, dan sudah ada beberapa saksi yang mereka panggil.
"Dugaan sementara caleg tersebut sudah melakukan tindak pidana, sehingga sanksinya juga pidana hanya saja kami masih memerlukan bukti yang kuat untuk mempersangkakan caleg tersebut," ungkapnya.
Paling tidak unsur-unsur material harus bisa terpenuhi. "Yang pasti saksi-saksi sudah kami panggil, sehingga tergantung pada mereka, seperti saksi itu melihat dan mengalami langsung, bukan hanya sekadar katanya," ujar Ruhermansyah.
Ruhermansyah menambahkan, kebanyakan masyarakat saat ini masih enggan melaporkan terkait kecurangan dan praktik politik uang yang dilakukan oleh caleg maupun partai politik, karena mereka malas untuk berurusan dengan hukum.
"Itulah dilema kami dalam mengungkap dan memproses kecurangan dan politik uang yang terjadi di masyarakat," katanya.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Caleg tersebut dari daerah pemilihan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya untuk caleg DPRD Provinsi Kalbar yang kami terima atas laporan seorang caleg juga," kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah di Pontianak, Selasa.
Selain itu, menurut Ruhermansyah, pihaknya juga sedang memproses dugaan kecurangan Pileg yang terjadi di Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak.
"Untuk kecurangan atau politik uang sepanjang Pileg 2014 yang diproses oleh Panwaslu kabupaten/kota masing-masing diproses di Panwaslu setempat. Kalau mereka limpahkan ke Bawaslu Kalbar, kami siap memprosesnya," kata Ruhermansyah.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar menyatakan, untuk tiga kasus kecurangan Pileg itu, pihaknya masih melakukan tahap kajian, dan sudah ada beberapa saksi yang mereka panggil.
"Dugaan sementara caleg tersebut sudah melakukan tindak pidana, sehingga sanksinya juga pidana hanya saja kami masih memerlukan bukti yang kuat untuk mempersangkakan caleg tersebut," ungkapnya.
Paling tidak unsur-unsur material harus bisa terpenuhi. "Yang pasti saksi-saksi sudah kami panggil, sehingga tergantung pada mereka, seperti saksi itu melihat dan mengalami langsung, bukan hanya sekadar katanya," ujar Ruhermansyah.
Ruhermansyah menambahkan, kebanyakan masyarakat saat ini masih enggan melaporkan terkait kecurangan dan praktik politik uang yang dilakukan oleh caleg maupun partai politik, karena mereka malas untuk berurusan dengan hukum.
"Itulah dilema kami dalam mengungkap dan memproses kecurangan dan politik uang yang terjadi di masyarakat," katanya.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014