Sekadau (Antara Kalbar) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sekadau terus meningkatkan pembinaan serta pengawasan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Sekadau, termasuk soal perijinan.

Baru-baru ini Pemkab Sekadau sudah menerbitkan Perda No. 1 Tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

“Perda No 1 Tahun 2014 sudah tentang retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sudah  disahkan,” jelas Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten sekadau, H. Suhardi, ditemui di kantornya, Kamis (24/4).

Suhardi mengatakan untuk di Kabupaten Sekadau sendiri ada 11 orang tenaga kerja asing yang terdaftar. Mayoritas diantaranya bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit. Mereka berasal dari Korea Selatan 5 orang, dan 6 orang berasal dari Malaysia.

Para tenaga kerja asing itu menyetor ke kas Negara sebesar 1.200 dolar AS setiap tahunnya. Jika dirupiahkan, nilai setoran (retribusi) tahunan mereka sebesar Rp13,74 juta per jiwa atau Rp151 juta untuk sebelas orang.

"Sayangnya, Pemda tidak kecipratan sepeser pun dari setoran tersebut. Persoalannya ada pada dasar hukum. Meski sudah terbit Perda nomor 1 tahun 2014, Perda tersebut tidak memuat hal-hal substansial yang mengatur tata cara atau petunjuk teknis tentang bagi hasil retribusi TKA. Ini yang sedang kita upayakan. Kita sedang menyusun Perbup yang nantinya akan memuat petunjuk teknis supaya Pemda juga kebagian hasil retribusi tenaga kerja asing untuk PAD,” pungkasnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014