Ketapang (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, H Farhan mengatakan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disetujui DPRD Ketapang untuk menjadi Perda memberikan peluang bagi pemerintah kabupaten (Pemkab) meningkatkan pajak dan retribusi daerah.
"Kami mengapresiasi DPRD Ketapang yang cepat memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk menjadi Perda," ucap Wabup saat Rapat Paripurna DPRD Ketapang dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Ketapang terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor Bupati Ketapang, Senin.
Wabup menjelaskan, setelah Perda ini ditetapkan akan ada Peraturan Bupati lagi yang di dalamnya ada teknis-teknis seperti cara pemungutan pajak maupun retribusi.
"Jadi dengan adanya Perda yang ditetapkan pada hari ini mudah-mudahan berdampak pada pajak dan retribusi daerah akan meningkat signifikan. Sehingga menjadi sumber pendapatan asli daerah," ujarnya.
Menurut Wabup, selain perubahan Perda tentu perlu melakukan strategi-strategi untuk mencapainya seperti dengan menerapkan teknologi. Terlebih terhadap pemungutan pajak yang sifatnya "self assement" tentu harus diatur dengan sebuah teknologi.
"Sehingga pembayaran pajak dan di antaranya retribusi dilakukan secara langsung atau online, tidak lagi secara face to face. Selain itu terus melakukan peningkatan pembenahan data pajak dan retribusi," jelas Wabup.
"Terutama data potensi pajak dan retribusi daerah yang ada di Ketapang ini. Sehingga berdasarkan data kita bisa menghitung potensi untuk meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi untuk Ketapang," lanjutnya.
Wabup mengungkapkan, potensi pajak untuk di Ketapang cukup banyak diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Kemudian pajak reklame, batuan bukan logam, hotel, rumah makan, restoran dan lainnya.