Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak saat ini fokus melakukan penertiban gelandangan dan pengemis (Gepeng) di sejumlah perempatan jalan-jalan protokol di kota itu.
"Kami saat ini sedang fokus dalam penertiban Gepeng di setiap perempatan jalan-jalan yang ada di Pontianak," kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Selasa.
Haryadi menjelaskan, dari beberapa kali penertiban mereka juga menemukan anak-anak usia sekolah yang berjualan koran di jam sekolah.
"Itu yang menjadi fokus kami dalam melakukan penertiban, karena tidak boleh lagi anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah dengan alasan tidak punya biaya, karena sekolah di Pontianak dari SD hingga SMA sudah gratis bagi yang tidak mampu," ujarnya.
Apa yang dilakukan para Gepeng dengan meminta-minta atau menjual koran di setiap perempatan itu melanggar Peraturan Daerah No. 3/2004 tentang Ketertiban Umum yang sanksinya bisa diberikan tindak pidana ringan (Tipiring), katanya.
"Masih adanya aktivitas para Gepeng dan penjual koran di perempatan jalan sangat mengganGgu arus lalu lintas, karena pada saat lampu pengatur lalu lintas sudah warna hijau, mereka masih saja melakukan transaksi jual beli koran," ungkap Haryadi.
Kasatpol PP Kota Pontianak menambahkan kegiatan penertiban Gepeng tersebut rutin pihaknya lakukan pagi dan sore hari guna menekan seminimal mungkin aktivitas Gepeng di setiap perempatan jalan-jalan protokol Kota Pontianak.
(A057/F003)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Kami saat ini sedang fokus dalam penertiban Gepeng di setiap perempatan jalan-jalan yang ada di Pontianak," kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Selasa.
Haryadi menjelaskan, dari beberapa kali penertiban mereka juga menemukan anak-anak usia sekolah yang berjualan koran di jam sekolah.
"Itu yang menjadi fokus kami dalam melakukan penertiban, karena tidak boleh lagi anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah dengan alasan tidak punya biaya, karena sekolah di Pontianak dari SD hingga SMA sudah gratis bagi yang tidak mampu," ujarnya.
Apa yang dilakukan para Gepeng dengan meminta-minta atau menjual koran di setiap perempatan itu melanggar Peraturan Daerah No. 3/2004 tentang Ketertiban Umum yang sanksinya bisa diberikan tindak pidana ringan (Tipiring), katanya.
"Masih adanya aktivitas para Gepeng dan penjual koran di perempatan jalan sangat mengganGgu arus lalu lintas, karena pada saat lampu pengatur lalu lintas sudah warna hijau, mereka masih saja melakukan transaksi jual beli koran," ungkap Haryadi.
Kasatpol PP Kota Pontianak menambahkan kegiatan penertiban Gepeng tersebut rutin pihaknya lakukan pagi dan sore hari guna menekan seminimal mungkin aktivitas Gepeng di setiap perempatan jalan-jalan protokol Kota Pontianak.
(A057/F003)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014