Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat segera membuat Peraturan Bupati tentang larangan mempekerjakan anak di bawah umur.
"Perda ini akan segera kita buat karena sampai saat ini kita masih menemukan anak-anak di bawah umur Kabupaten Kubu Raya yang menjadi pekerja. Padahal untuk usia anak-anak itu seharusnya mengenyam pendidikan di bangku sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama," Kara Sekda Kubu Days, Husein Syawiek di Sungai Raya, Senin.
Menurutnya, jika tidak ada peraturan itu maka dikhawatirkan akan semakin banyak anak-anak di Kubu Raya yang lebih memilih bekerja ketimbang duduk di bangku sekolah.
"Untuk mengatasi masalah ini tidak cukup seorang diri saja. Melainkan semua instansi terkait harus terlibat dalam hal ini, baik itu Dinsosnaker, Pendidikan, Kesehatan dan lain-lainnya," tuturnya.
Dia pun menegaskan, dirinya telah menginstruksikan kepada Dinsosnaker Kubu Raya untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbub) tentang pengurangan terhadap pekerja anak.
"Kalau bisa Perbub itu dibuat dalam bulan ini. Sehingga peraturan itu bisa secepatnya menjadi acuan serta dapat mengikat para pelaku perusahaan maupun orang tua yang dengan sengaja mempekerjakan anak-anaknya," tuturnya.
Untuk mewujudkan itu semua, kata dia, tidaklah semudah mengembalikan telapak tangan, hal ini benar-benar perlu adanya komitmen kepala daerah yakni, Bupati Kubu Raya beserta jajaran SKPD-nya. Sehingga mimpi kita menjadikan Kubu Raya terdepan dan berkualitas itu dapat tercapai.
Dirinya, pun memastikan, idealnya anak-anak itu diharapkan untuk fokus belajar, bukannya bekerja. Karena masih ada pendidikan yang harus diselesaikan anak-anak.
"Saya pikir Dinsosnaker sudah seharusnya memikirkan hal ini. Karena jika tidak akan banyak anak-anak Kubu Raya yang tidak peduli lagi dengan dunia pendidikan," katanya.
Dia pun meminta kepada Dinsosnaker untuk menindak tegas apabila ditemukan perusahaan yang berdomisili di Kubu Raya ini mempekerjakan anak di bawah umur. Karena hal itu jelas tidak diperbolehkan dalam UU Ketenagakerjaan.
"Jangan ada pilih kasih dalam mengambil tindakan. Yang bersalah tetapkan salah, yang benar tetapkan pada posisi yang benar," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kubu Raya Nursyam Ibrahim mengatakan, pihaknya telah mendapatkan instruksi dari Sekda Kubu Raya untuk membuat Perbub tentang pengurangan terhadap pekerja anak.
"Jadi insya allah dalam waktu dekat ini Perbub itu telah ada. Dengan adanya perbub itu maka semua lembaga dapat mengawasinya," katanya.
Dirinya mengatakan, sejauh ini masih belum ada ditemukannya perusahaan-perusahaan yang berdomisili di Kubu Raya ini mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Namun jika ke depannya ditemukan maka akan kita proses sesuai UU dan prosedur yang ada.
"Anak di bawah umur itu tidak wajib untuk bekerja. Mereka seharusnya fokus mengenyam pendidikan di bangku sekolah sehingga ke depan anak-anak itu dapat menjadi generasi yang mantap dan berkualitas bagi bangsa dan negara Indonesia," tuturnya.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Perda ini akan segera kita buat karena sampai saat ini kita masih menemukan anak-anak di bawah umur Kabupaten Kubu Raya yang menjadi pekerja. Padahal untuk usia anak-anak itu seharusnya mengenyam pendidikan di bangku sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama," Kara Sekda Kubu Days, Husein Syawiek di Sungai Raya, Senin.
Menurutnya, jika tidak ada peraturan itu maka dikhawatirkan akan semakin banyak anak-anak di Kubu Raya yang lebih memilih bekerja ketimbang duduk di bangku sekolah.
"Untuk mengatasi masalah ini tidak cukup seorang diri saja. Melainkan semua instansi terkait harus terlibat dalam hal ini, baik itu Dinsosnaker, Pendidikan, Kesehatan dan lain-lainnya," tuturnya.
Dia pun menegaskan, dirinya telah menginstruksikan kepada Dinsosnaker Kubu Raya untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbub) tentang pengurangan terhadap pekerja anak.
"Kalau bisa Perbub itu dibuat dalam bulan ini. Sehingga peraturan itu bisa secepatnya menjadi acuan serta dapat mengikat para pelaku perusahaan maupun orang tua yang dengan sengaja mempekerjakan anak-anaknya," tuturnya.
Untuk mewujudkan itu semua, kata dia, tidaklah semudah mengembalikan telapak tangan, hal ini benar-benar perlu adanya komitmen kepala daerah yakni, Bupati Kubu Raya beserta jajaran SKPD-nya. Sehingga mimpi kita menjadikan Kubu Raya terdepan dan berkualitas itu dapat tercapai.
Dirinya, pun memastikan, idealnya anak-anak itu diharapkan untuk fokus belajar, bukannya bekerja. Karena masih ada pendidikan yang harus diselesaikan anak-anak.
"Saya pikir Dinsosnaker sudah seharusnya memikirkan hal ini. Karena jika tidak akan banyak anak-anak Kubu Raya yang tidak peduli lagi dengan dunia pendidikan," katanya.
Dia pun meminta kepada Dinsosnaker untuk menindak tegas apabila ditemukan perusahaan yang berdomisili di Kubu Raya ini mempekerjakan anak di bawah umur. Karena hal itu jelas tidak diperbolehkan dalam UU Ketenagakerjaan.
"Jangan ada pilih kasih dalam mengambil tindakan. Yang bersalah tetapkan salah, yang benar tetapkan pada posisi yang benar," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kubu Raya Nursyam Ibrahim mengatakan, pihaknya telah mendapatkan instruksi dari Sekda Kubu Raya untuk membuat Perbub tentang pengurangan terhadap pekerja anak.
"Jadi insya allah dalam waktu dekat ini Perbub itu telah ada. Dengan adanya perbub itu maka semua lembaga dapat mengawasinya," katanya.
Dirinya mengatakan, sejauh ini masih belum ada ditemukannya perusahaan-perusahaan yang berdomisili di Kubu Raya ini mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Namun jika ke depannya ditemukan maka akan kita proses sesuai UU dan prosedur yang ada.
"Anak di bawah umur itu tidak wajib untuk bekerja. Mereka seharusnya fokus mengenyam pendidikan di bangku sekolah sehingga ke depan anak-anak itu dapat menjadi generasi yang mantap dan berkualitas bagi bangsa dan negara Indonesia," tuturnya.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014