Sekadau (Antara Kalbar) - Meski Panwaslu Kabupaten Sekadau sudah memperingatkan tim pemenangan kandidat capres-cawapres serta parpol pengusung untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) saat memasuki masa tenang, namun masih saja ditemukan adanya APK yang nangkring di berbagai sudut kota Sekadau.

Geram karena imbauannya dicuekin, Panwaslu Kabupaten Sekadau akan melakukan sweeping untuk membersihkan APK yang masih terpampang di tempat umum.

“Hari ini Panwaslu Kabupaten Sekadau akan menyisir sudut-sudut kota untuk menertibkan APK yang masih berdiri,” kata Ketua Panwaslu Sekadau, Marselinus Oktavianus ditemui disela kunjungan Kapolda Kalbar ke Sekadau, Senin (7/7).

Sebelumnya, Panwaslu telah menegaskan setiap partai politik, simpatisan, maupun tim pemenangan kedua kandidat tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang berbau kampanye dalam bentuk apapun.

“Selama masa tenang, tidak diperkenankan dilakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Bentuk-bentuk kampanye yang dilarang seperti kampanye terbuka, kampanye door to door, maupun kampanye berupa atribut-atribut peraga sepeti baliho, spanduk, pamflet, dan sebagainya. Untuk alat peraga kampanye, kami harapkan semua parpol pengusung pasangan kandidat untuk masing-masing membersihkan APK jangan sampai ada yang masih terpasang,” jelasnya.

Okta memperingatkan, pelanggaran selama masa tenang bisa saja dikenakan sanksi pidana tergantung bentuk pelanggaran yang dilakukan.

"Untuknya, wajib bagi setiap pihak yang berkepentingan untuk menjaga ketertiban selama masa tenang. Black campaign atau pelanggaran dalam bentuk apapun tidak dapat ditolerir. Bahkan, bisa saja dikenakan sanksi pidana, tergantung bentuk pelanggaran,” ancamnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014