Sekadau (Antara Kalbar) - Panwaslu Kabupaten Sekadau bersama KPU, Kepolisian, dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) milik partai politik dan caleg-caleg yang tidak sesuai aturan, Selasa (17/2). Penertiban dipusatkan di empat zona kampanye di sekitar kota Sekadau.
"Penertiban dilaksanakan sesuai PKPU 15 dan dilakukan secara serentak di kota Sekadau. Sebelum dilakukan penertiban ini, Panwas sudah menyurati parpol peserta Pemilu,†ujar anggota Panwaslu Kabupaten Sekadau, Sukendra Sitepu.
Adapun titik-titik yang disatroni tim di antaranya di Jalan Merdeka Barat hingga Desa Peniti, Jalan Merdeka Timur sampai Kampung Baru, Desa Tapang Semadak, Jalan Merdeka Selatan hingga Desa Selalong, serta Jalan Merdeka Utara dan komplek pasar Sekadau.
"Adapun contoh pelanggaran diantaranya baliho dan spanduk yang dipasang tidak sesuai zona serta melebihi batas jumlah yang ditentukan. Kecamatan Sekadau Hilir ada 17 zona, dibagi dalam 17 Desa dan di masing-masing Desa ada zona lagi dimana masing-masing desa jumlah zona bervariasi,†papar Tepu.
Dirinya mengatakan, Panwas sudah merekomendasikan pemerintah daerah sebanyak 2 kali untuk melakukan penertiban. Pertama, pada bulan November 2013 dan penertiban ke 2 pada bulan Februari ini. Atribut caleg dan parpol yang di ambil akan di simpan Panwas, jika caleg/parpol yang ingin mengambil atribut yang disita harus membuat surat peryataan dimana caleg/parpol tersebut tidak boleh memasang di zona terlarang.
Sementara itu, Komisioner KPU Sekadau ,Tohidin menyatakan penertiban alat peraga terpaksa dilakukan karena masih ada atribut yang tidak pada tempatnya. Berdasarkan pantauan Panwaslu, meski sebagian besar alat peraga sudah terpasang di zona kampanye, masih ada beberapa yang melebihi kuota dan tidak sesuai aturan.
“Parpol sudah di surati KPU dan Panwaslu sebelum penertiban ini. KPU sendiri sudah empat kali menyurati langsung ke Parpol untuk menertibakan baliho dan spanduk sebelum di tertibkan. Para Caleg dan Parpol bisa saja dikenakan sanksi. Sanksi akan menyesuaikan tingkat pelanggaran,†pungkasnya.
Alat Peraga Kampanye di Sekadau Ditertibkan
Selasa, 18 Februari 2014 23:07 WIB