Jakarta (Antara Kalbar) - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy menyatakan Suryadharma Ali (SDA) tidak memiliki legalitas memecat sejumlah fungsionaris partai karena telah diberhentikan.
"SDA sudah tidak memiliki legitimasi yuridis, faktual maupun moral untuk melakukan langkah-langkah organisasi sebagai ketua umum. Tidak adanya legitimasi yuridis karena sudah diberhentikan dalam Rapat PH ke-18 DPP dan diSKkan pemberhentiannya dengan SK DPP nomor 077/SK/DPP/P/IX/2014 TANGGAL 11 September 2014," katanya lewat pesan singkat, Jumat.
Ia menambahkan, tidak adanya legitimasi faktual karena SDA tidak lagi mendapat dukungan DPW PPP se-Indonesia dan mayoritas PH DPP.
"Tidak adanya legitimasi moral, karena SDA telah nyata-nyata melanggar penggunaan kaidah umum berorganisasi yang baik, menggunakan cara-cara di luar akal sehat, serta menabrak seluruh aturan berorganisasi dengam menjadikan AD/ART partai adalah dirinya, 'the rule is me'," katanya.
Ia menyatakan pemberhentian dari keanggotaan partai sesuai pasal 4 ART PPP harus melalui serangkaian proses yaitu, surat peringatan pertama, kedua dan ketiga yang berjarak total 30 hari, serta dilakukan dalam Rapat PH DPP yang sah.
Sementara pemberhentian anggota dewan pimpinan pusat sesuai pasal 10 ART PPP, juga harus dilakukan melalui mekanisme rapat pengurus harian DPP.
Yang kesemuanya itu, menurut dia, tidak dilakukan oleh SDA.
"Apapun SK yang diterbitkan dan ditandatangani SDA adalah ilegal, batal demi hukum, dan tidak pernah dikenal dalam administrasi DPP PPP," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"SDA sudah tidak memiliki legitimasi yuridis, faktual maupun moral untuk melakukan langkah-langkah organisasi sebagai ketua umum. Tidak adanya legitimasi yuridis karena sudah diberhentikan dalam Rapat PH ke-18 DPP dan diSKkan pemberhentiannya dengan SK DPP nomor 077/SK/DPP/P/IX/2014 TANGGAL 11 September 2014," katanya lewat pesan singkat, Jumat.
Ia menambahkan, tidak adanya legitimasi faktual karena SDA tidak lagi mendapat dukungan DPW PPP se-Indonesia dan mayoritas PH DPP.
"Tidak adanya legitimasi moral, karena SDA telah nyata-nyata melanggar penggunaan kaidah umum berorganisasi yang baik, menggunakan cara-cara di luar akal sehat, serta menabrak seluruh aturan berorganisasi dengam menjadikan AD/ART partai adalah dirinya, 'the rule is me'," katanya.
Ia menyatakan pemberhentian dari keanggotaan partai sesuai pasal 4 ART PPP harus melalui serangkaian proses yaitu, surat peringatan pertama, kedua dan ketiga yang berjarak total 30 hari, serta dilakukan dalam Rapat PH DPP yang sah.
Sementara pemberhentian anggota dewan pimpinan pusat sesuai pasal 10 ART PPP, juga harus dilakukan melalui mekanisme rapat pengurus harian DPP.
Yang kesemuanya itu, menurut dia, tidak dilakukan oleh SDA.
"Apapun SK yang diterbitkan dan ditandatangani SDA adalah ilegal, batal demi hukum, dan tidak pernah dikenal dalam administrasi DPP PPP," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014