Jakarta (Antara Kalbar) - Rapat pengurus harian DPP PPP yang berlangsung Selasa (9/9) malam hingga Rabu dini hari, memutuskan memberhentikan Suryadharma Ali dari kursi ketua umum dan menggantinya dengan Emron Pangkapi selaku pelaksana tugas.
"Untuk menghindari 'mudarot' yang lebih besar, maka DPP PPP menghentikan pak Suryadharma Ali dan menggantikannya dengan pak Emron Pangkapi," kata Sekjen DPP PPP Romahurmuziy seusai menjalani rapat pengurus harian di Kantor DPP PPP, Rabu dini hari.
Menurut Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, ketentuan mengenai pemberhentian anggota DPP diatur di pasal 10 ayat 1 AD/ART partai. Menurut dia dengan status Suryadharma Ali sebagai tersangka yang diekspos media belakangan ini, hal itu dinilai kader telah menjatuhkan nama partai.
"Pada hari ini secara resmi kita memberhentikan dan sah menurut DPP," ujar dia.
Sebelumnya Suryadharma Ali yang juga hadir dalam rapat tertutup yang dimulai sejak Selasa malam itu menekankan bahwa rapat itu hanya membahas pembentukan panitia pelaksanaan muktamar yang diusulkannya berlangsung 22 Oktober 2014.
Namun, Suryadharma Ali mengakui bahwa di dalam rapat muncul usulan agar dirinya mundur. Suryadhatma Ali menuding telah terjadi konspirasi yang dilakukan sejumlah pengurus untuk menjatuhkannya, hingga akhirnya dirinya meninggalkan rapat lebih awal.
PPP Berhentikan Suryadharma Ali Sebagai Ketua Umum
Rabu, 10 September 2014 11:05 WIB