Jakarta (Antara Kalbar) - Nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 mencapai sekitar Rp1,7 triliun.
"Kalau keseluruhan itu Rp1,7 (triliun), itu hitungan awal yang masih perlu dipertajam lagi, bisa konstan, bisa nambah, bisa kurang," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas seusai menjalani tes wawancara calon pimpinan KPK di gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Kamis.
Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, namun Busyro menjelaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Yang sudah satu (tersangka), supaya tidak hanya satu saja, karena ini guritanya ada, kami belum bisa menentukan segera menahan Pak SDA (Suryadharma Ali), kemudian belum bisa menentukan tersangka. Nanti kalau sudah ada dua alat bukti untuk yang lain-lain, itu tinggal soal waktu saja," ungkap Busyro.
Menurut Busyro, Suryadharma Ali pasti akan ditahan setelah cukup kelengkapan atas dua bukti yang menggambarkan kasus korupsi haji yang menjeratnya menggurita.
"Tapi ketika nanti cukup kelengkapan atas dua bukti yang ada itu, menggambarkan guritanya strukturalitas dari kasus itu, maka akan segera kami tahan," tambah Busyro.
Masalah pengumpulan keterangan itu menurut Busyro terkait dengan lokasi kejadian perkara yang berada di Arab Saudi.
"Ini kan terkait dengan locusnya, itu sebagian di Arab Saudi. Kalau ke sana (Arab Saudi) itu terikat dengan MLA (Mutual Legal Assistance), sementara antara KPK dengan Arab saudi belum ada MLA, tapi kami sudah melangkah melalui Kemlu (Kementerian Luar Negeri) yang di Timur Tengah," jelas Busyro.
Busyro menambahkan tersangka tersebut dapat berasal dari pihak swasta maupun penyelenggara negara.
"Swasta belum ada indikasi yang kuat ke sana, jika nanti swastanya dalam perkembangan ada, swasta bisa kami proses juga kami periksa," ungkap Busyro.
Hingga saat ini, kata Busyro, KPK masih fokus mendalami peran panitia pengadaan haji, transportasi, catering dan pemondokan terutama ke pemondokan.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014.
Kerugian Akibat Korupsi Haji Capai Rp 1,7 Triliun
Kamis, 9 Oktober 2014 23:10 WIB