Jakarta (Antara Kalbar) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Suryadharma Ali memberhentikan 15 orang Pengurus Harian DPP PPP dari jabatannya dan sebagian juga diberhentikan dari keanggotaannya di PPP.
"Dengan adanya keputusan pemberhentian ini, maka mereka yang terpilih menjadi anggota DPR RI tidak bisa dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019," kata Suryadharma Ali kepada pers di Jakarta, Jumat.
Suryadharma Ali menegaskan, pengurus dan kader partai yang terpilih sebagai anggota DPR RI maupun DPRD, harus ada jabatan dan kedudukannya sebagai anggota partai politik.
Kalau pengurus partai politik sudah diberhentikan dari jabatannya dan keanggotaannya di partai politik, kata Suryadharma, maka tidak berhak lagi untuk dilantik sebagai anggota DPR RI dan DPRD.
Pada kesempatan tersebut, Suryadharma Ali mengumumkan pemberhentian 15 orang Pengurus Harian DPP PPP berdasarkan keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014 tertanggal 12 September 2014.
Surat keputusan tersebut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, serta Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang (DPW-DPC) PPP di seluruh Indonesia.
Ke-15 orang Pengurus Harian DPP PPP yang diberihentikan dari jabatannya meliputi, tiga orang diberhentikan dari jabatan wakil ketua umum DPP PPP, yakni Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa, dan Lukman Hakim Saifuddun.
Satu orang diberhentikan dari jabatan sekretaris jenderal DPP PPP yakni Muhammad Romahurmuziy.
Enam orang diberhentikan dari jabatan ketua DPP PPP yakni Ermalena Muslim, Reni Marlinawati, Aunur Rofik, Rusli Effendi, Yusroni Yazid, dan Hizbiyah Rohim.
Satu orang diberhentikan dari jabatan bendara umum DPP PPP yakni Mahmud Yunus.
Kemudian, empat orang diberhentikan dari jabatan wakil sekretaris jenderal DPP PPP yakni Joko Purwanto, Dini Mentari, Nurmila Muslih, dan Siti Maryam Thawil.
Suryadharma Ali menegaskan, dari 15 nama tersebut, tiga orang di antaranya yakni Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa, dan Muhammad Romahurmuziy juga diberhentikan dari keanggotaan di PPP.
"Dengan diberhentikan dari keanggotaan di PPP maka secara otomomatis semua jabatan lainnya akan gugur," tegas Suryadharma.
Pemberhentian 15 orang Pengurus Harian DPP PPP ini merupakan buntut dari rapat pengurus harian DPP PPP pada 9-10 September yang memutuskan memberhentikan Suryadharma Ali dari jabatan ketua umum.
Suryadharma Ali Pecat 15 Pengurus DPP PPP
Jumat, 12 September 2014 20:45 WIB