Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resort Kota Pontianak menangkap enam orang penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, kata Kabid Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Nowo Winarti.

"Keenam tersangka penimbun BBM bersubsidi itu ditangkap dalam Operasi Dian Kapuas tahun 2015, yang digelar sejak 12 Mei hingga 1 Juni 2015," kata Nowo, di Pontianak, Jumat.

Keenam tersangka tersebut, yakni berinisial SK, AJ, JT, WD, ES, dan SR yang kini masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik Polresta Pontianak.

"Keenam tersangka tersebut dibekuk di empat lokasi berbeda, lokasi pertama, yakni di Sungai Ambawang dengan dua kasus penyimpangan BBM, kemudian di Rasau Jaya dengan dua kasus, Kakap satu kasus, dan Pontianak Utara satu kasus," ungkap Nowo.

Modus penyimpangan BBM bersubsidi tersebut oleh tersangka, yakni melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan ikut mengantre di SPBU-SPBU menggunakan tangki "siluman" atau tangki yang dimodifikasi menjadi besar, dan juga menggunakan jeriken.

"Setelah BBM bersubsidi tersebut terkumpul dalam jumlah banyak, barulah BBM tersebut dijual kepada pihak industri. Tentunya harga jualnya lebih tinggi dari harga BBM bersubsidi, tetapi lebih rendah dari harga BBM non subsidi," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diselamatkan dari keenam tersangka tersebut, yakni sebanyak 28 ton BBM jenis solar.

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 54 dan pasal 53 huruf d UU No. 22/2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan, kalau melihat ada tindakan yang sifatnya melanggar aturan, termasuk aktivitas penyimpanan BBM bersubsidi tersebut.

(A057/J003)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015