Ketapang (Antara Kalbar) – Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Ketapang menangkap Ltf, di Pasar Rangga Sentap, Minggu (6/9) dini hari.
Ltf merupakan buronan sejak melakukan pencurian motor di Jl Imam Bonjol diarea Pasar Rangga Sentap, Jumat (27/3) lalu.
“Tersangka merupakan warga Jl Gajah Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan,†kata Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Belen Anggara Pratama di Ketapang.
Anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih. “Saat hendak ditangkap tersangka berusaha melarikan diri. Sehingga anggota terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kaki kiri tersangka,†Jelasnya.
Lebih lanjut Belen manambahkan,saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada bagian penyidik. Pelaku pencurian dengan kekerasan ini diancam dengan pasal 365 KUHP.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ungkapnya.
 Sebelum  tersangka Ltf ditangkap pihaknya juga sudah berhasil menangkap rekan tersangka, Amt (28). Tersangka Amt juga ditangkap di Jl Imam Bonjol pada Sabtu (28/9) atau sehari setelah melakukan aksi kejahatannya.
Menurutnya, Tim Anti Bandit juga terpaksa melumpuhkan Amt ini dengan tembakan. Bahkan dua timah panas bersarang di paha kanan dan kirinya rekan tersangka ini. Lantaran Amt tak mengindahkan tembakan peringatan dan tetap berusaha melarikan diri dari kejaran Tim Anti Bandit.
"Kejahatan begal motor ini yang pertama terjadi di Ketapang. Pelaku ada dua, satu sudah lama berhasil kita tangkap sehari setelah kejaidian. Jadi penangkapan terhadap tersangka Ltf ini yang merupakan buronan memang merupakan atensi kita Polres Ketapang," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Ltf merupakan buronan sejak melakukan pencurian motor di Jl Imam Bonjol diarea Pasar Rangga Sentap, Jumat (27/3) lalu.
“Tersangka merupakan warga Jl Gajah Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan,†kata Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Belen Anggara Pratama di Ketapang.
Anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih. “Saat hendak ditangkap tersangka berusaha melarikan diri. Sehingga anggota terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kaki kiri tersangka,†Jelasnya.
Lebih lanjut Belen manambahkan,saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada bagian penyidik. Pelaku pencurian dengan kekerasan ini diancam dengan pasal 365 KUHP.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ungkapnya.
 Sebelum  tersangka Ltf ditangkap pihaknya juga sudah berhasil menangkap rekan tersangka, Amt (28). Tersangka Amt juga ditangkap di Jl Imam Bonjol pada Sabtu (28/9) atau sehari setelah melakukan aksi kejahatannya.
Menurutnya, Tim Anti Bandit juga terpaksa melumpuhkan Amt ini dengan tembakan. Bahkan dua timah panas bersarang di paha kanan dan kirinya rekan tersangka ini. Lantaran Amt tak mengindahkan tembakan peringatan dan tetap berusaha melarikan diri dari kejaran Tim Anti Bandit.
"Kejahatan begal motor ini yang pertama terjadi di Ketapang. Pelaku ada dua, satu sudah lama berhasil kita tangkap sehari setelah kejaidian. Jadi penangkapan terhadap tersangka Ltf ini yang merupakan buronan memang merupakan atensi kita Polres Ketapang," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015