Entikong (Antara Kalbar) - Bea dan Cukai Entikong sejak 11 Juli lalu sudah melakukan pembenahan dan meningkatkan pelayanan dalam membuat Kartu Identitas Lintas Barang (KILB) yang diperuntukan bagi dua kecamatan yakni, Entikong dan Sekayam, Sanggau.
Sesuai dengan perjanjian Sosekmalindo dimana dua kecamatan perbatasan bisa mendapatkan kemudahan berbelanja kebutuhan sembako dari Malaysia menggunakan KILB dengan kuota 600 ringgit dalam satu bulan.
"Sekarang untuk membuat KILB pemohon wajib mengambil sendiri dan tidak boleh diwakilkan, ini merupakan langkah untuk menata proses pembuatan KILB dan menghindari penyalahgunaan dokumen belanja itu," ungkap Kasi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea dan Cukai Entikong, Sofyar, Jumat, di Entikong.
Menurut dia, sebelumnya didalam pembuatan KILB memang pengambilannya bisa diwakilkan. Namun sejak 11 Juli lalu sudah tidak boleh diwakilkan dan pemohon wajib datang.
Pembuatan KILB juga sekarang bisa lima jam selesai dimana sebelumnya membutuhkan waktu sampai 1 hari bahkan lebih.
Untuk KILB yang dikeluarkan Bea dan Cukai sudah mencapai 15 ribu lebih, namun semenjak dilakukan penertiban penggunaan dokumen lebih separuhnya sudah tidak berlaku lagi.
Diakui Sofyar, pihak Bea dan Cukai juga sedang berupaya untuk mendisiplinkan pengguna KILB karena jika ada pemilik yang curang atau membawa barang yang tidak sesuai dengan kuota bukunya bakal mendapatkan sanksi tegas.
Mulai dari teguran, penyitaan barang belanjaan hingga melakukan pemblokiran buku belanja.
"Sudah lebih dari 25 buku yang kami blokir sepanjang tahun 2016 sejak dilakukan penertiban, jumlah itu tentu bisa bertambah. Pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen," jelas Sofyar.
Terpisah Kepala Desa Entikong, Raden Nurdin mengatakan sekarang Bea dan Cukai berusaha maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat perbatasan. Dalam hal mempermudah pembuatan KILB yang bisa digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari di Tebedu (Malaysia).
"Dokumen KILB jangan disalahgunakan atau dipinjam pakai, karena tidak diperbolehkan. Dan KILB hanya diperuntukan bagi masyarakat perbatasan," ujar Raden Nurdin.
Dia mengakui, sebagian besar kebutuhan bahan pokok didatangkan dari Malaysia mengunakan KILB itu.
Karena tanpa KILB sudah tentu produk jiran tidak bakal bisa dibawa masuk ke perbatasan sesuai dengan Border Trade Agremen (BTA) tahun 1970, pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Sesuai dengan perjanjian Sosekmalindo dimana dua kecamatan perbatasan bisa mendapatkan kemudahan berbelanja kebutuhan sembako dari Malaysia menggunakan KILB dengan kuota 600 ringgit dalam satu bulan.
"Sekarang untuk membuat KILB pemohon wajib mengambil sendiri dan tidak boleh diwakilkan, ini merupakan langkah untuk menata proses pembuatan KILB dan menghindari penyalahgunaan dokumen belanja itu," ungkap Kasi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea dan Cukai Entikong, Sofyar, Jumat, di Entikong.
Menurut dia, sebelumnya didalam pembuatan KILB memang pengambilannya bisa diwakilkan. Namun sejak 11 Juli lalu sudah tidak boleh diwakilkan dan pemohon wajib datang.
Pembuatan KILB juga sekarang bisa lima jam selesai dimana sebelumnya membutuhkan waktu sampai 1 hari bahkan lebih.
Untuk KILB yang dikeluarkan Bea dan Cukai sudah mencapai 15 ribu lebih, namun semenjak dilakukan penertiban penggunaan dokumen lebih separuhnya sudah tidak berlaku lagi.
Diakui Sofyar, pihak Bea dan Cukai juga sedang berupaya untuk mendisiplinkan pengguna KILB karena jika ada pemilik yang curang atau membawa barang yang tidak sesuai dengan kuota bukunya bakal mendapatkan sanksi tegas.
Mulai dari teguran, penyitaan barang belanjaan hingga melakukan pemblokiran buku belanja.
"Sudah lebih dari 25 buku yang kami blokir sepanjang tahun 2016 sejak dilakukan penertiban, jumlah itu tentu bisa bertambah. Pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen," jelas Sofyar.
Terpisah Kepala Desa Entikong, Raden Nurdin mengatakan sekarang Bea dan Cukai berusaha maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat perbatasan. Dalam hal mempermudah pembuatan KILB yang bisa digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari di Tebedu (Malaysia).
"Dokumen KILB jangan disalahgunakan atau dipinjam pakai, karena tidak diperbolehkan. Dan KILB hanya diperuntukan bagi masyarakat perbatasan," ujar Raden Nurdin.
Dia mengakui, sebagian besar kebutuhan bahan pokok didatangkan dari Malaysia mengunakan KILB itu.
Karena tanpa KILB sudah tentu produk jiran tidak bakal bisa dibawa masuk ke perbatasan sesuai dengan Border Trade Agremen (BTA) tahun 1970, pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016