Pontianak (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Methamphethamine di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang dibawa seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang masuk dari Malaysia berinisial S.
"Tersangka S membawa barang haram itu dengan dimasukkan ke koper melalui jalur kedatangan PLBN Entikong. Modus pemasukan barang diduga narkotika tersebut menggunakan koper yang digabungkan dengan barang PMI yang diurus oleh pengurus barang," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan
KPPBC TMP C Entikong, Rio Tri Wibowo dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, kejadian itu bermula dari kecurigaan tim P2 KPPBC TMP C Entikong yang bertugas di PLBN jalur kedatangan, Selasa (9/2) sekitar pukul 11.34 WIB terhadap sebuah koper berwarna biru tua yg dibawa oleh porter PLBN, yang berdasarkan hasil analisis citra x-ray diduga berisi narkotika.
Menyikapi kecurigaan tersebut, tim selanjutnya mengkondisikan agar kegiatan Bea Cukai di perbatasan dilakukan seperti biasa sembari menunggu orang datang mengaku pemilik / kuasa koper tersebut.
"Namun karena hingga ditutupnya PLBN Entikong pada pukul 15.00 WIB tidak ada yang mengakui kepemilikan koper tersebut, koper disimpan dan diamankan oleh petugas Bea Cukai.
Berdasarkan analisis CCTV diketahui bahwa dari jalur netral Tebedu-Entikong koper tersebut dibawa oleh orang yang mengenakan jaket biru yang selanjutnya diterima oleh pengurus PMI berinisial A dan koper tersebut diangkut menggunakan troli ke dalam gedung PLBN oleh porter berinisial D.
"Dari pendalaman informasi berdasarkan keterangan yang didapat dari sdr. A dan D, diketahui identitas orang berjaket biru tersebut bernama S usia 21 tahun berasal dari Polewali," ujarnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa paket yang dikemas dalam 18 bungkus plastik yang dikemas teh Cina kemudian dibungkus dengan plastik hitam yang dibungkus plastik bening dan dikonfirmasi sebagai Methamphetamine seberat 18,7 kilogram.
Selanjutnya untuk melacak dan menemukan pemilik koper, Kepala Kantor Bea Cukai Entikong melakukan koordinasi dan membentuk tim gabungan bersama Kanwil DJBC Kalbagbar, KPPBC TMP C Sintete dan kepolisian dari Polsek Entikong, Polres Sanggau dan Polda Kalbar. Diketahui S sedang bergerak menuju ke wilayah Selakau-Sambas dan didapatkan juga informasi bahwa S akan bertemu seseorang di cafe kopi wilayah Selakau, Kabupaten Sambas.
Kemudian, Rabu (10/2) pukul 20.30 WIB yang berlokasi di warung kopi di sebelah jembatan Selakau Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Selakau, usaha pencarian yang dilakukan tim gabungan membuahkan hasil menangkap tersangka S.
Dari pemeriksaan S mengakui membawa koper tersebut atas perintah orang yang berada di Miri, Malaysia yang dipanggil abang dengan dijanjikan upah sebesar 10.000 RM.
"Namun saat melintas jalur PLBN Entikong, S merasa takut saat akan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea dan Cukai dan memutuskan untuk meninggalkan barang tersebut dan melarikan diri ke wilayah Sambas," katanya.
Saat ini tersangka S serta barang bawaannya dibawa oleh tim gabungan ke Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut, katanya.
Keberhasilan kegiatan Joint Border Task Force (Penindakan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika wilayah Batas Darat) merupakan hasil sinergi yg baik antara Bea Cukai (Kanwil DJBC Kalbagbar, KPPBCTMP C Entikong, KPPBC TMP C Sintete) bersama kepolisian RI (Polda Kalbar, Polres Sanggau, Polsek Entikong) dalam menjaga keamanan perbatasan dari masuknya barang terlarang.
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 18,7 kg narkotika jenis Methamphethamine
Kamis, 11 Februari 2021 20:26 WIB