Pontianak (Antaranews Kalbar) - Bea Cukai Entikong di Kabupaten Sanggau memusnahkan 682 bal pakaian bekas seberat 10,23 ton dan 1.047 gulung dengan berat 31,41 ton bahan tekstil ilegal yang merugikan negara sekitar Rp2 miliar.
"Ini merupakan barang tegahan Bea Cukai Entikong sejak 2009 sampai 2018," kata Kepala Bea Cukai Entikong, Dwi Jogyastara di Entikong, Sanggau, Kamis.
Barang tersebut masuk wilayah Indonesia melalui PLBN Entikong dan "jalur tikus" di sekitar perbatasan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dengan Sarawak, Malaysia.
"Jumlahnya kalau (dihitung) kubikasinya mencapai 110 atau setara dengan dua kontainer," ungkap dia.
Ia menambahkan, pakaian bekas ini berdasarkan Permendag 51 tahun 2015 sifatnya adalah barang larangan.
"Jadi memang tidak boleh masuk karena dari sisi kesehatan membahayakan," katanya.
Ia melanjutkan, kerugian negara dari pemasukan pakaian bekas dan bahan tekstil tersebut sekitar Rp2 miliar.
Kedepan sinergi dengan pihak terkait lebih diintensifkan untuk mencegah masuknya barang-barang larangan dari luar negeri melalui perbatasan Sanggau.
"Fungsi Bea Cukai di perbatasan sebagai `community protector` untuk menjaga, melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal," kata dia.
Selain itu, Bea Cukai juga sebagai "trade facilitator" untuk menyelamatkan industri dalam negeri dari serbuan barang impor.
"Untuk ini kami bekerja sama dengan pihak terkait di perbatasan," katanya.
Bea Cukai Entikong musnahkan tekstil ilegal
Kamis, 4 Oktober 2018 19:07 WIB