Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mewajibkan setiap pelaku usaha industri setempat memiliki izin industri sebagai izin operasional.
"Setiap pendirian perusahaan industri wajib mengantongi perizinan industri sehingga operasionalnya di Kota Pontianak menjadi legal," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak Haryadi S Triwibowo saat membuka Focus Group Discussion di Pontianak, Senin.
Untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha industri dalam memenuhi kewajibannya memiliki perizinan industri, Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) penguatan jaringan klaster industri dengan pemahaman UU No. 3/2014 tentang perindustrian, yang diikuti 30 orang, terdiri dari 29 orang dari kelurahan se-Kota Pontianak dan 1 orang dari Satpol PP Kota Pontianak.
Menurut Haryadi, pihaknya memandang perlu digelar FGD sebagai penguatan jaringan klaster industri sekaligus memberikan pemahaman tentang UU No. 3/2014 tentang Perindustrian kepada para SKPD untuk kemudian diteruskan pada pelaku usaha industri yang ada di Pontianak.
Ia menjelaskan banyak keuntungan yang diperoleh bila pelaku usaha industri memiliki perizinan industri di antaranya aspek legal usaha, kemudahan dalam pendanaan perbankan, bantuan peralatan dari Kementerian Perindustrian, keikutsertaan dalam pelatihan pengembangan sumber daya manusia oleh pembina teknis serta promosi dalam dan luar negeri.
"Perlu dilakukan pembinaan yang maksimal kepada pelaku industri khususnya, maupun masyarakat pelaku usaha umumnya dengan memberikan pemahaman aspek legal yang diperlukan," kata Haryadi.
Haryadi berharap melalui FGD yang singkat itu, forum diskusi bagi pembina di tingkat kelurahan dengan para pembina teknis di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bisa saling berkoordinasi. Tidak hanya sebatas terkait perizinan perindustrian saja tetapi lebih luas lagi.
"Peraturan dan dasar-dasar hukum yang disampaikan ini diharapkan dapat dijadikan dasar dan acuan bagi para pembina teknis di tingkat kelurahan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Setiap pendirian perusahaan industri wajib mengantongi perizinan industri sehingga operasionalnya di Kota Pontianak menjadi legal," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak Haryadi S Triwibowo saat membuka Focus Group Discussion di Pontianak, Senin.
Untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha industri dalam memenuhi kewajibannya memiliki perizinan industri, Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) penguatan jaringan klaster industri dengan pemahaman UU No. 3/2014 tentang perindustrian, yang diikuti 30 orang, terdiri dari 29 orang dari kelurahan se-Kota Pontianak dan 1 orang dari Satpol PP Kota Pontianak.
Menurut Haryadi, pihaknya memandang perlu digelar FGD sebagai penguatan jaringan klaster industri sekaligus memberikan pemahaman tentang UU No. 3/2014 tentang Perindustrian kepada para SKPD untuk kemudian diteruskan pada pelaku usaha industri yang ada di Pontianak.
Ia menjelaskan banyak keuntungan yang diperoleh bila pelaku usaha industri memiliki perizinan industri di antaranya aspek legal usaha, kemudahan dalam pendanaan perbankan, bantuan peralatan dari Kementerian Perindustrian, keikutsertaan dalam pelatihan pengembangan sumber daya manusia oleh pembina teknis serta promosi dalam dan luar negeri.
"Perlu dilakukan pembinaan yang maksimal kepada pelaku industri khususnya, maupun masyarakat pelaku usaha umumnya dengan memberikan pemahaman aspek legal yang diperlukan," kata Haryadi.
Haryadi berharap melalui FGD yang singkat itu, forum diskusi bagi pembina di tingkat kelurahan dengan para pembina teknis di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bisa saling berkoordinasi. Tidak hanya sebatas terkait perizinan perindustrian saja tetapi lebih luas lagi.
"Peraturan dan dasar-dasar hukum yang disampaikan ini diharapkan dapat dijadikan dasar dan acuan bagi para pembina teknis di tingkat kelurahan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016