Pontianak  (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Rabu, menggelar seminar "bedah" Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2017.

"Bedah RAPBD setiap tahun kami lakukan sebelum diketuk palu oleh DPRD Kota Pontianak menjadi APBD selanjutnya," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak.

Bedah RAPBD Pemkot Pontianak tahun anggaran 2017 tersebut dengan tema "Menuju Kota Pontianak yang lebih sejahtera" yang menghadirkan pembicara Wali Kota Pontianak Sutarmidji, pengamat ekonomi Untan Pontianak, dari Kementerian Dalam Negeri, dan ICW.

Sutarmidji menjelaskan, RAPBD Kota Pontianak 2017 sebesar Rp1,47 triliun yang terdiri dari PAD (pendapatan asli daerah) Rp412,5 miliar, dana perimbangan Rp887,3 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp172,8 miliar.

"Untuk belanja langsung (belanja untuk pembangunan) sebesar Rp667,8 miliar, dan belanja tidak langsung (belanja pegawai) sebesar Rp766,7 miliar," ungkapnya.

Menurut dia, PAD Pemkot Pontianak terdiri dari komponen, yakni pajak daerah Rp297,2 miliar atau sebesar 72 persen; retribusi daerah Rp37 miliar atau 8,97 persen; hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp14,85 miliar atau 3,6 miliar; dan lain-lain PAD yang sah Rp63,52 miliar atau 15,40 persen.

"Realisasi persentase PAD terhadap total pendapatan rata-rata pertahun mengalami peningkatan, yakni mulai tahun 2012 sebesar 19,38 persen; tahun 2013 terealisasi 21,27 persen; tahun 2014 terealisasi 22,46 persen; tahun 2015 terealisasi 23,32 persen, APBD Perubahan 2016 sebesar 27,98 persen, dan tahun 2017 ditargetkan 28,02 persen," katanya.

Sementara untuk dana perimbangan sebesar Rp887,3 miliar terdiri dari komponen bagi hasil pajak dan bukan pajak sebesar Rp44,94 miliar atau 5,07 persen; dana alokasi umum Rp662,64 miliar atau sebesar 74,68 persen, dan dana alokasi khusus Rp179,74 miliar atau sebesar 20,26 persen.

Ia menambahkan, untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp172,8 miliar, yang terdiri dari komponen pendapatan hibah Rp6 miliar atau sebesar 3,47 persen; DBH (dana bagi hasil) pajak dari provinsi Rp159 miliar atau 92,19 persen; dana penyesesuaian Rp5 miliar atau 2,89 persen; dan bantuan keuangan dari provinsi Rp2,5 miliar atau sebesar 1,45 persen.

(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016