Putussibau (Antara Kalbar - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang akan diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Barat.
"Dalam rapat tadi telah ditetapkan UMK sebesar Rp1,932 juta, sedangkan UMSK sebesar Rp2,052 juta, itu yang akan diusulkan ke Gubernur," kata Kepala BidangTenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Kapuas Hulu, Subandi, usai rapat di Kantor Bupati Kapuas Hulu di Putussibau, Jumat.
Ia menjelaskan berdasarkan formula perhitungan UMK sesuai Pasal 63 Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 bahwa UMK Tahun 2016 sebesar Rp1,784 juta, sedangkan rencana Tahun 2017 sebesar Rp2,028 juta atau naik menjadi Rp244 ribu.
Lebih lanjut Subandi menuturkan untuk UMSK Tahun 2016 Rp1.895.500 dan Tahun 2017 sebesar Rp2,155 juta atau mengalami kenaikan Rp259.500.
"Usulan UMK dan UMSK itu diberlakukan Tahun depan, namun itu tergantung lagi dari gubernur apakah menetapkan sesuai usulan atau tidak itu kewenangan Gubernur hingga batas 21 Nopember ini," jelas dia.
Tetapi kata Subandi untuk UMK Kapuas Hulu tahun lalu sebesar Rp1,784 juta, jauh cukup besar hampir setara dengan UMP yang diatasnya sedikit yakni Rp1,882 juta maka dengan alasan itu gubernur harus menetapkan.
Menurut Subandi kenaikan upah tersebut jangan hanya melihat dampak positif saja, tetapi dampak negatifnya juga perlu diperhatikan. Contoh dampak negatif yang akan timbul diantaranya, meningkatkan inflasi, tidak ada perbedaan sebelum dan sesudah upah itu naik, karena dengan naik upah harga kebutuhan juga naik.
"Dampak negatif harus kita lihat juga, harga kebutuhan bisa ikut naik dan jumlah pengangguran bertambah," tutur Subandi.
Ia juga menjelaskan secara rinci kenaikan UMSK sebesar Rp2,052 juta itu pemberlakuannya untuk perusahaan perkebunan, industri karet dan penggergajian kayu.
Untuk itu Subandi menegaskan perusahaan siap tidak siap harus menerima penetapan UMK dan UMSK itu karena sudah ada rumusan dan tentunya sudah disepakati.
"Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan itu maka akan diberikan teguran," tegas Subandi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016