Putussibau  (Antara Kalbar) - Jajaran Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap pelaku pencobaan pembobolan ATM Bank Republik Indonesia yang terletak dijalan Diponegoro Pasar Pagi Putussibau Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Pelaku percobaan pembobolan ATM BRI itu ditangkap oleh Polsek Putussibau Utara para pelaku itu masih menjalani proses hukum penyidikan," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin ditemui usai apel Nusantara Bersatu di halaman Kantor Bupati Kapuas Hulu di Putussibau, Rabu.

Diungkapkan Sudarmin para pelaku percobaan pembobol ATM BRI itu masih dibawah umur, dengan inisial AW (14) dan DD (16) keduanya masih berstatus pelajar.

"Meskipun di bawah umur tetapi tetap menjalani proses hukum dan saat ini keduanya penyidikannya ditangani Polsek Putussibau Utara," ungkap Sudarmin.

Di tempat terpisah, Kapolsek Putussibau Utara IPTU Salmansyah mengungkapkan penangkapan terhadap kedua tertangkap pada Selasa (29/11) di salah satu Kost di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara.

Ia menuturkan tertangkapnya kedua pelaku tersebut berdasarkan pengembangan dari kasus pencurian sepeda merk Polygon.

Dari hasil penyelidikan kasus tersebut yang terekam CCTV petugas berhasil mengungkap berdasarkan keterangan pelaku pencurian yang berinisial VN (16) dan Va (13).

"Jadi, pelaku pencurian sepeda itu mengenali kedua pelaku percobaan pembobolan ATM BRI yang terekam pada CCTV ATM tersebut," jelas Salmanyah.

Setelah itu lanjut Salmansyah, dilakukan penangkapan terhadap pelaku percobaan pembobolan ATM BRI tersebut.

"Saat petugas melakukan penyidikan kedua pelaku itu mengakui perbuatannya," kata Salmansyah.

Dikatakan Salmansyah, para pelaku itu memang di bawah umur sehingga dalam proses hukum akan ada mediasi yang akan menghadirkan pihak BRI (korban), orang tua pelaku, guru dan pihak Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kapuas Hulu.

Menurut Salmansyah jika pihak korban menyatakan damai maka kasus akan ditutup karena ini di bawah umur, namun jika pihak korban tetap meminta proses hukum tetap lanjut maka berkas kasus tersebut akan diserahkan ke kejaksaan.

Jikapun damai kata Salmansyah, akan disampaikan kepada pengadilan agar memperoleh ketetapan dari Pengadilan Negeri Putussibau.

"Penanganan anak dibawah umur ini memang berbeda dan itu amanat Undang-Undang yang harus kami laksanakan," tuturnya. 

(T.KR-TFT/N005)

Pewarta: Timotius

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016