Mempawah (Antara Kalbar) - Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Bambang Setyadi mengungkapkan belum lama ini pihak Asosiasi Perhimpunan Kepala Desa Seluruh Indonesia  (Apdesi) Kabupaten Mempawah memohon kepada pemerintah daerah, khususnya aparat penegak hukum, Polres Mempawah, Kejari Mempawah dan Kodim 1201/MPH agar memberikan pembekalan terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). 

Atas permohonan tersebut, Kajari Mempawah Bambang Setyadi menegaskan pihaknya turut memberikan bimbingan.
Dalam pengawasan pengelolaan dana desa dan ADD oleh para kepala desa se-Kabupaten Mempawah yang berjumlah 60 kepala desa, sekdes, dan BPD masing-masing itu diharapkan tidak melenceng dan tetap berpedoman pada aturan yang ada. 

"Sebenarnya dilema para kepala desa itu lebih banyak ke masalah teknis, menyoal penggunaan pengelolaan anggaran desa, agar para kepala desa itu memahami dan mengerti ketentuan-ketentuan yang harus diketahui oleh para kades. Sehingga tidak salah dalam pengelolaan keuangan dimaksud," kata Kajari Bambang Setyadi.

Kajari Mempawah mengapresiasi antusiasme para kades, terbukti pada sesi dialog yang dilakukan Apdesi seKabupaten Mempawah bersama aparat penegak hukum beberapa waktu lalu cukup antusias. 

"Kita bahas tuntas bagaimana cara-cara untuk menggunakan uang desa tersebut terutama pada saat penyusunan perencanaan anggaran biaya sampai dengan pelaksanaan hingga pengawasan. Masalahnya banyak kades yang masih awam terhadap hal-hal yang sifatnya teknis. Diharapkan berlanjut. Tentu kami sebagai aparatur penegak hukum sangat mendukung dan apresiasi. Kita siap memberikan bimbingan teknis," ujar Kajari Bambang Setyadi.

Kajari Mempawah, Bambang Setyadi mengingatkan, jika kebanyakan kepala desa selaku kuasa pengguna Anggaran Dana Desa (ADD) itu secara keseluruhan mengelola ADD sendiri jelas akan fatal. "Mestinya dalam setiap pekerjaan ADD itu ada perencanaan yang transparan. Jadi pihak yang ditunjuk, katakanlah semacam panitia pelaksana, maka panitia pelaksana itulah yang bekerja. Tapi pada praktiknya ini kebanyakan masih banyak kades yang mengerjakan ADD itu masalahnya," ungkapnya.

Dicontohkan, pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemdes, pada Peraturan Pemerintah (PP)  no 43 tahun 2014, sebenarnya semangat dari PP tersebut dalam pengelolaan ADD Pemdes pemdes ditekankan untuk dapat memajukan kesejahteraan masyarakat desa masing-masing.

"Karena itu program-program unggulan desa sudah selayaknya diserahkan kepada perangkat desa masing masing, artinya pemkab tidak boleh intervensi. Hanya sebagai pengawasan, itu yang harus dipahami," tegas kajari.

Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Mempawah pada tahun 2016 diketahui cukup variatif, yakni Rp1,3 milyar, Rp1,6 milyar hingga Rp1,8 milyar. "ADD tergantung dari kondisi desanya masing-masing," jelas Kajari.

Kajari Mempawah, Bambang Setyadi bahkan tak menampik hingga kini masih menerima laporan dari masyarakat, diantaranya terkait dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan ADD. Namun sifatnya dalam kategori laporan, yang masih harus ditelusuri untuk dapat ditindaklanjuti.

"Masalah ini sudah kita serahkan kepada pihak inspektorat kabupaten. Inspektorat yang berwenang untuk melakukan pembinaan, jika temuan tersebut benar tentu ada konsekwensinya. Tapi jika salah harus diluruskan dalam waktu 70 hari hingga 6 bulan kedepan. Jika tidak diindahkan pihak inspektorat, maka kita pihak penegak hukumlah yang akan menindaklanjuti laporan atas dugaan tersebut," tegasnya.

Meski sejauh ini belum ada contoh desa yang direkomendasikan sebagai model, kajari Mempawah Bambang Setyadi mengakui sejauh ini ada indikasi, namun secara umum program serapan ADD berjalan baik. Terlebih pemerintah menaikkan anggaran ADD setiap tahunnya. Namun disisi lain diakui ada sisi negatif, dimana kepala desa yang belum siap untuk mengelola ADD ada juga yang mengundurkan diri.
Bahkan di Kabupaten Mempawah sampai dengan saat ini sedikitnya sudah 4 (empat) kades diketahui telah mengundurkan diri karena takut salah dan takut dipenjara karena salah dalam pengelolaan anggaran keuangan ADD.

Sementara itu, Kades Wajok Hilir, di Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Abdul Majid menegaskan secara umum serapan ADD diwilayahnya sudah dilaksanakan sesuai pedoman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa. Menurut Abdul Majid serapan ADD tersebut dilakukan pemerintah desa langsung dengan menjaring atau menyerap aspirasi masyarakat desa dari akar rumput, sehingga dapat dirumuskan dalam rencana kerja tahunan desa. 

"Kerjasama lintas pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa, RT, RW dan kepala dusun, termasuk seluruh anggota masyarakat desa Wajok Hilir ini kita lakukan secara masif dan padat karya. Keterlibatan stakeholder dan PP 43 tahun 2014 terkait ADD kita apresiasi, karena Rp.1,4 milyar lebih, ADD 701 juta, total dana yg masuk di Desa Wajok Hilir Tahun 2016 sudah mencapai Rp. 2,2 Milyar. Ini manfaatnya sangat kita rasakan," ungkap Kades Abdul Majid.

Selain Kades, pihak BPD Wajok Hilir juga mengapresiasi serapan ADD, karena selama merealisasikan serapan ADD di desa tersebut dipastikan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

"Dana desa kita ini dapat terserap dengan baik sehingga memberikan manfaat yg sangat besar bagi masyarakat desa, salah satunya Desa Wajok hilir telah membentuk Badan Udaha Milik Desa yang bergerak dalam jasa dan pengadaan, simpan pinjam dan koperasi milik desa. Ini suatu kemajuan dan keberhasilan yang nyata," ujar Ketua BPD Wajok Hilir, Abdul Hamid.

 

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016