Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengubah jam kerja pegawai selama bulan Ramadhan sesuai surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penetapan jam kerja ASN, TNI, POLRI pada Bulan Ramadhan.

"Selama bulan Ramadhan, jam kerja pegawai akan berkurang. Hal ini juga berdasarkan surat edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 065/ 1703/ OR-B tentang jam kerja pada bulan suci Ramadhan 1438 H," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalbar Syarif Yusniarsyah, di Pontianak, Jumat.

Dia mengatakan, untuk jam kerja pegawai pada hari Senin-Kamis jam masuk kerja 08.00 - 15.00 WIB, istirahat 12.00 sampai 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat masuk 08.00 sampai 15.30 WIB, istirahat 11.30 sampai 12.30 WIB.

Syarif menambahkan, jumlah kerja efektif selama bulan suci Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu. Sedangkan untuk kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan PNS di lingkungan Pemprov Kalbar dan waktunya disesuaikan dengan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1438 H.

"Sedangkan kegiatan olahraga yang dilakukan setiap hari Jumat ditiadakan selama bulan Suci Ramadhan. Ketentuan jam kerja ini mulai berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya Bulan Suci Ramadhan 1438 H," tuturnya.

Gubernur Kalbar, kata Syarif Yusniarsyah, juga meminta para Kepala SKPD dan para kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Kalbar agar tetap memberlakukan absensi sesuai ketentuan, dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN di lingkungan instansi/unit kerja masing-masing.

Dikatakannya Pemprov Kalbar, mengajak seluruh rakyat Kalimantan Barat untuk menyambut gembira kedatangan Ramadhan, bulan suci yang penuh berkah dan keagungan ini.

"Bulan suci Ramadhan adalah sarana pembinaan spiritual untuk pembersihan jiwa kita, mempertebal keimanan. Mari kita perbanyak amal dan perkuat silaturrahim di antara kita," katanya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017