Sambas  (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sambas, Agus Supardan mengatakan pihaknya telah menerapkan sanksi apabila ada perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Perusahaan telah kita berikan pemahaman dan informasi bahwa mereka wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak mendaftarkan maka perusahaan tersebut akan mendapat sanksi administrasi," ujarnya di Sambas, Rabu.

Ia menambahkan bahkan bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut akan mendapat sandungan dalam banyak hal terkait proses pekerjaan perusahaanya yang berkaitan dengan pelayanan publik yang disiapkan oleh pemerintah daerah.

"Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS, telah mengatur bahwa pemberi kerja atau perusahaan secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS," ujar dia.

Jika ingkar terhadap kewajiban ini, sanksi berupa teguran tertulis, denda, tidak mendapat pelayanan publik tertentu, sampai ke perizinan yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing bahkan sampai ke IMB akan dikenakan kepada perusahaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa dengan telah mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan akan membantu perusahaan itu sendiri dalam hal pengalihan risiko kerja.

"Secara umum dengan terdaftar pekerja maka pekerja untung dan perusahaan untung pula," kata dia.

Dengan kewajiban yang sudah melekat kepada perusahaan, Agus mengimbau bagi perusahaan yang belum segera mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Masih banyak perusahaan yang belum patuh, karenanya kami imbau untuk mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan," pesannya.

(U.KR-DDI/T011)

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017