Pontianak (Antara Kalbar) - Anggota Subdit IV Intelkam Polda Kalimantan Barat bekerja sama dengan Polres Pontianak mengamankan sopir truk yang kedapatan sedang membawa kayu ilegal inisial AN, di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Kasat Reskrim Pokresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak, Selasa, mengatakan, kronologis penangkapan truk bermuatan tersebut pada Minggu (10/9) kemarin sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Trans Kalimantan, Desa Lintang Batang, Sungai Ambawang, pada saat Anggota Subdit IV Intelkam Polda Kalbar melakukan patroli rutin.

"Saat melakukan patroli itu, anggota melakukan pengecekan, terhadap truk yang mencurigakan, hasilnya ternyata benar bahwa truk tersebut rupanya mengangkut kayu olahan ilegal jenis meranti," ungkapnya.

Pada saat, diminta dokumen perizinannya, ternyata si sopir AN tak dapat menunjukkannya, sehingga, kuat dugaan bahwa, kayu yang dibawa merupakan kayu ilegal, sehingga langsung diamankan.

"Kemudian terhadap sopir truk AN beserta truk yang bermuatan kayu tersebut langsung diamankankan ke Mapolda Kalbar. Setelah itu, Anggota Subdit IV Intelkam Polda Kalbar, berkoordinasi dengan kita, untuk dilakukan pengembangan selanjutnya," katanya.

Husni menambahkan, terhadap Sopir AN saat ini juga telah dibawa ke Polresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut dia, dari hasil pemeriksaan awal, kayu ilegal tersebut akan dibawa AN ke pemesannya berinisial As, yang beralamat di Gang Budaya Sungai Ambawang.

"AN mengaku telah mengangkut kayu ini sebanyak dua kali ke tempat tersebut. Dalam sekali pengangkutan AN diupah oleh pemilik truk inisial Mu, sebesar Rp800 ribu, pemilik truk inisial Mu ini adalah warga Sandai, Kabupaten Ketapang," ujarnya.

Husni menegaskan, aktivitas membawa kayu ilegal itu, telah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf  b, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017