Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola apotek bandel atau yang masih kedepatan menjual obat jenis Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol (PCC).

Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Kamis, mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas berupa pencabutan izin kalau masih ada apotek di wilayahnya yang menjual obat jenis PCC tersebut.

Ia menjelaskan obat PCC termasuk dalam obat daftar G, artinya obat ini masuk dalam kategori obat keras yang harus dengan resep dokter.

Tidak hanya PCC, ia juga mewanti-wanti jenis obat lainnya yang dijual harus dengan resep dokter, jangan sampai bisa dengan leluasa dibeli oleh siapapun tanpa resep dokter.

"Apabila itu terbukti, misalnya ada obat PCC atau obat terlarang lainnya dikonsumsi seseorang dan itu diperoleh dari apotek tertentu, maka izin apotek yang bersangkutan akan dibekukan untuk jangka panjang," ungkapnya.

Bila perlu, kata Sutarmidji, sampai pencabutan serta penutupan, dan tidak perlu lagi dengan peringatan-peringatan karena sudah pelanggaran berat yang membahayakan nyawa orang lain.

Tak hanya apotek, pihaknya juga akan terus memantau tempat-tempat yang dimungkinkan terjadi transaksi obat-obatan terlarang, termasuk jenis narkoba.

Sanksi tegas akan diterapkan terhadap tempat-tempat yang dicurigai atau terbukti menjadi tempat peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Bila tempat itu berupa tempat hiburan, maka pihaknya juga akan membekukan izinnya dalam jangka waktu yang cukup lama, bahkan bisa sampai pada penutupan tanpa peringatan terlebih dahulu.

Ia menyatakan pihaknya akan berupaya mempersempit ruang gerak dari peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Kota Pontianak.

Untuk itu, kata Sutarmidji, salah satu caranya dengan meningkatkan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasiona (BNN), kepolisian termasuk Bhabinkamtibmas, Koramil dan Babinsa untuk terus memantau perihal obat-obatan terlarang.

"Kami juga akan mendukung apapun yang dilakukan aparat penegak hukum dalam rangka memberantas peredaran narkoba maupun jenis-jenis obat yang bisa merusak dan mempengeruhi perilaku seseorang menjadi tidak normal," ujarnya.

Sutarmidji juga mengingatkan kepada para guru supaya lebih peka terhadap kondisi ini sehingga bila ditemukan adanya perubahan-perubahan dari perilaku anak didiknya secara tiba-tiba, atau anak itu berperilaku tidak selayaknya seorang anak-anak, maka segera koordinasikan dengan orang tua yang bersangkutan.

Namun apabila sudah ditemukan gejala-gejala yang mengarah pada penggunaan obat-obatan psikotropika dan mengandung zat adiktif yang dilarang serta bisa membahayakan anak-anak, maka guru diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan atau tes apakah yang bersangkutan mengkonsumsi jenis obat-obatan tertentu dan membahayakan dirinya.

"Para orang tua juga saya minta harus terus memperhatikan anak-anaknya," katanya.

Oleh karena itulah, Pemkot Pontianak telah mengeluarkan kebijakan waktu wajib belajar, yakni pukul 19.00 WIB.

Pada waktu itu pula, anak-anak usia sekolah jangan ada yang keluar rumah dan berkeliaran di luar.

"Tujuannya supaya mereka bisa fokus untuk belajar dan mengindari mereka dari pengaruh pergaulan-pergaulan yang pada akhirnya mengarah pada mengkonsumsi obat-obatan terlarang," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017