Putussibau (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, saat ini sedang membahas dua Raperda melalui Sidang Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kapuas Hulu, di Putussibau, Selasa.

"Dua Raperda yang dibahas antara DPRD Kapuas Hulu bersama Pemerintah Daerah yaitu Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda Tentang Penyertaan Modal terhadap Perusahaan Daerah Uncak Kapuas," kata Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, usai menyampaikan pidato Bupati Kapuas Hulu dalam Rapat Paripurna pembahasan dua Raperda.

Dikatakan Antonius, kedua Raperda itu dinilai sangat penting dibentuk, seperti Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mana ity berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

Yang lebih terpenting, kata Antonius yaitu Perda tentang BPD itu sudah diamanatkan dalam Undang - Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, harus ada keterwakilan perempuan.

"Jadi Raperda itu dinilai sangat penting dan diutamakan," jelas Antonius.

Kemudian menurut Antonius, yabg tidak kalah pentingnya lagi Raperda Tentang Penyertaan Modal Untuk Perusahaan Daerah Uncak Kapuas.

"Pemerintah Kapuas Hulu sudah sepakat akan membangun hotel, apalagi dana sudah ada yang diserahkan kepada Perusahaan Daerah, jika uang sudah dihibahkan maka tanah milik Pemda itu juga harus dihibahkan sehingga BUMD leluas dalam mengelolanya," tutur Antonius.

"Jika tanah tidak dihibahkan maka BUMD akan kesulitan dalam mengelola perhotelan itu, jadi Raperda yang kami bahas ini sangat penting demi kemajuan Kapuas Hulu," kata dia.
(T.KR-TFT/N005)

Pewarta: Timotius

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017