Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Provinsi Kalbar mengimbau warga setempat segera melakukan perekaman KTP elektronik supaya bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2018.
"Dari data terakhir masih sekitar 39.581 warga Kota Pontianak yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, padahal berdasarkan aturan hanya mereka yang telah melakukan perekaman yang hak pilihnya diakui," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak Suparma di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan jumlah penduduk di Kota Pontianak sampai 31 Desember 2017 tercatat 655.572 orang. Berdasarkan data itu, mereka yang wajib KTP 465.169 orang, sedangkan total perekaman baru 431.411 orang atau sekitar 39.581 orang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Suparman mengimbau warga Kota Pontianak, terutama mereka yang akan memasuki usia 17, segera melakukan perekaman KTP elektronik agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2018.
"Mereka yang memasuki usia 17 tahun, umumnya adalah siswa SMA/sederajat. Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, termasuk melakukan `jemput bola` dalam melayani masyarakat yang akan melakukan perekaman KTP elektronik di kawasan `Car Free Day (CFD)` Jalan Ahmad Yani setiap hari Minggu," ungkapnya.
Ia menjelaskan partisipsi masyarakat dalam menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi diperlukan guna menentukan kepala daerah setempat untuk periode lima tahun ke depan.
"Jangan sampai nanti menjelang hari `H`, baru masyarakat berbondong-bondong untuk melakukan perekaman KTP elektronik," katanya.
Pihaknya juga terus berkomunikasi dengan Panwaslu dan KPU Kota Pontianak terkait dengan sinkronisasi data pemilih, dengan merujuk aturan Dirjen Dukcapil pusat, antara lain terkait dengan data ganda dan menghapus mereka yang sudah meninggal.
Data KPU Kalbar ada enam daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2018, yakni Pilgub Kalbar, Pilkada Kota Pontianak, dan empat pilkada kabupaten di Kubu Raya, Mempawah, Kayong Utara, dan Sanggau.
(U.A057/M029)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Dari data terakhir masih sekitar 39.581 warga Kota Pontianak yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, padahal berdasarkan aturan hanya mereka yang telah melakukan perekaman yang hak pilihnya diakui," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak Suparma di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan jumlah penduduk di Kota Pontianak sampai 31 Desember 2017 tercatat 655.572 orang. Berdasarkan data itu, mereka yang wajib KTP 465.169 orang, sedangkan total perekaman baru 431.411 orang atau sekitar 39.581 orang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Suparman mengimbau warga Kota Pontianak, terutama mereka yang akan memasuki usia 17, segera melakukan perekaman KTP elektronik agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2018.
"Mereka yang memasuki usia 17 tahun, umumnya adalah siswa SMA/sederajat. Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, termasuk melakukan `jemput bola` dalam melayani masyarakat yang akan melakukan perekaman KTP elektronik di kawasan `Car Free Day (CFD)` Jalan Ahmad Yani setiap hari Minggu," ungkapnya.
Ia menjelaskan partisipsi masyarakat dalam menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi diperlukan guna menentukan kepala daerah setempat untuk periode lima tahun ke depan.
"Jangan sampai nanti menjelang hari `H`, baru masyarakat berbondong-bondong untuk melakukan perekaman KTP elektronik," katanya.
Pihaknya juga terus berkomunikasi dengan Panwaslu dan KPU Kota Pontianak terkait dengan sinkronisasi data pemilih, dengan merujuk aturan Dirjen Dukcapil pusat, antara lain terkait dengan data ganda dan menghapus mereka yang sudah meninggal.
Data KPU Kalbar ada enam daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2018, yakni Pilgub Kalbar, Pilkada Kota Pontianak, dan empat pilkada kabupaten di Kubu Raya, Mempawah, Kayong Utara, dan Sanggau.
(U.A057/M029)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018